Komisi Nasional Perlindungan Anak tetap menempuh jalur hukum terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf atas konten siaran langsung yang dinilai melibatkan anak dalam promosi liquid vape. Laporan resmi itu dibuat ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa permintaan maaf tidak otomatis menghentikan proses hukum. Menurut dia, konten yang sudah terlanjur beredar luas tetap memiliki dampak karena bisa ditonton publik, termasuk anak-anak. Ia menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pernyataan penyesalan dari pihak terlapor.
Agustinus juga menyoroti bahwa tayangan tersebut sudah meninggalkan jejak digital. Dalam pandangan Komnas PA, jejak itu membuat konten tetap dapat diakses dan dikonsumsi publik meski pembuatnya sudah meminta maaf. Karena itu, laporan dibuat bukan semata untuk merespons hubungan Bigmo dengan pihak lain dalam konten, melainkan karena dugaan pelibatan anak dalam materi yang berkaitan dengan promosi produk vape.
“Permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidananya. Jangan lupa, tayangan itu sudah viral dan sudah ditonton anak-anak,” kata Agustinus Sirait di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10). Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini juga dimaksudkan sebagai peringatan bagi para pembuat konten agar lebih berhati-hati, terutama ketika materi yang dibuat berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak.
Sebelum membuat laporan, Komnas PA menyebut telah melakukan kajian serta menghimpun sejumlah bukti pendukung. Lembaga ini juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait siaran langsung Bigmo yang diduga memperlihatkan sekaligus mempromosikan penggunaan liquid vape di hadapan anak-anak. Setelah menilai ada unsur yang perlu diuji melalui mekanisme hukum, Komnas PA memilih membawa perkara ini ke institusi negara.
Bidang hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, mengatakan pihaknya belum sempat berkomunikasi langsung dengan Bigmo sebelum laporan diajukan. Meski begitu, ruang dialog tetap terbuka. Komnas PA juga menghormati permintaan maaf yang telah disampaikan, namun menegaskan hal itu tidak menghapus proses yang sedang berjalan. Lembaga tersebut bahkan membuka kemungkinan memberi pendampingan kepada anak yang terlibat melalui asesmen kondisi psikologis dan kebutuhan penanganannya.
Komnas PA menilai anak tidak semestinya dijadikan bagian dari konten yang berisiko memberi pengaruh buruk. Karena itu, mereka mengingatkan para kreator agar hanya melibatkan anak dalam materi yang bersifat mendidik. “Kalau mau melibatkan anak masuk ke dalam konten, libatkanlah ke konten-konten yang mendidik tumbuh kembang anak itu sendiri,” ujar Abilio.
Sumber: jawapos.com




