Hak Keuangan Wantimpres Ditetapkan Rp76,5 Juta per Bulan, Fasilitas Setara Menteri

Diposting pada

Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Selain nama-nama yang masuk dalam susunan baru lembaga itu, perhatian publik juga tertuju pada besaran hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua serta Anggota Wantimpres.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Regulasi itu ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam ketentuan tersebut, masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres berhak atas Rp76.500.000 per bulan.

Angka itu bukan dana gabungan untuk seluruh anggota, melainkan nominal yang diterima per orang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), yang menegaskan bahwa hak keuangan diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76,5 juta. Dengan demikian, jabatan Ketua maupun Anggota Wantimpres memperoleh nilai hak keuangan yang sama.

Selain uang bulanan, Perpres juga mengatur fasilitas lain. Pasal 6 menyebutkan bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas yang setara dengan fasilitas untuk menteri, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, paket hak yang diterima tidak berhenti pada nominal bulanan, tetapi juga mencakup fasilitas jabatan yang nilainya mengikuti standar pejabat setingkat menteri.

Namun, nilai yang tertera dalam aturan itu belum tentu utuh masuk ke rekening penerima. Pasal 4 menyatakan pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Pasal 5 menegaskan hak keuangan mulai diberikan sejak pelantikan dan/atau saat mulai menjalankan tugas, sehingga pencairannya terkait langsung dengan status dan aktivitas jabatan.

Perpres juga memberi batas yang jelas kapan hak dan fasilitas tersebut berhenti. Dalam Pasal 7 disebutkan, pembayaran akan dihentikan bila Ketua atau Anggota Wantimpres berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku. Pembiayaannya sendiri bersumber dari APBN, tepatnya melalui anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran akan mengikuti ketentuan lebih lanjut.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga sekaligus menggantikan pengaturan lama yang sebelumnya berlaku bagi hak keuangan dan fasilitas Wantimpres. Dalam bagian penjelasan latar belakang, pemerintah menyebut lembaga ini telah berubah menjadi lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Karena statusnya kini pejabat negara, penyesuaian hak keuangan dan fasilitas dianggap perlu untuk mendukung pelaksanaan tugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Sumber: bangka.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan