Komdigi Telusuri Dugaan Perdagangan Data yang Dikaitkan dengan Meutya Hafid

Diposting pada

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti kabar dugaan jual beli data pribadi yang disebut-sebut berkaitan dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Isu ini mencuat setelah kreator konten sekaligus analis keamanan siber Namsun Bertin, atau Mr Bert, mengaku menemukan data yang dikaitkan dengan Meutya dan menyebutnya bisa dibeli seharga Rp2.000 melalui kanal digital. Dalam unggahan Instagram yang dikutip Jumat (2/10/2026), ia juga menyebut data itu memuat foto KTP, informasi keluarga, hingga kata sandi.

Menanggapi hal tersebut, Komdigi menyatakan telah bergerak bersama Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri sumber serta pola penyebaran data. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan informasi awal dari BSSN menunjukkan bahwa data yang kembali ramai diperbincangkan bukan data baru, melainkan data lama yang muncul lagi di ruang digital. Meski begitu, ia menegaskan pemerintah tetap melanjutkan pemeriksaan dan penindakan.

Alexander menjelaskan, langkah lanjutan juga menyasar situs-situs yang diduga menjadi tempat perdagangan data pribadi. Komdigi, kata dia, berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengidentifikasi layanan yang dipakai dalam aktivitas tersebut. Bila ditemukan melanggar ketentuan, situs terkait dapat diproses sesuai kewenangan, termasuk diblokir aksesnya.

Penelusuran itu tidak hanya difokuskan pada konten yang beredar, tetapi juga pada jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat. Pemerintah ingin mengetahui dari mana data berasal, bagaimana cara penyebarannya, serta siapa saja yang berperan dalam perdagangannya. Dengan pendekatan itu, Komdigi berharap penanganan tidak berhenti pada penurunan konten, tetapi juga menjangkau sumber masalahnya.

Di sisi lain, Komdigi mengingatkan publik agar tidak ikut menyebarkan data pribadi orang lain meskipun informasi tersebut sudah terlanjur tersebar luas. Alexander menekankan bahwa status data pribadi tidak berubah hanya karena telah muncul di internet. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tanpa dasar yang sah dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komdigi menilai persoalan kebocoran dan penyebaran ulang data merupakan tantangan yang melampaui batas negara. Data yang pernah terekspos bisa muncul lagi melalui berbagai platform dan cara. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola platform digital, penyelenggara sistem elektronik, serta masyarakat yang memiliki akses terhadap data tersebut.

Sumber: www.idntimes.com

Tinggalkan Balasan