Tiga Anggota DPRD Jatim Ikut Terjaring Penggerebekan Hotel Surabaya, Diska Dinonaktifkan Dua Bulan

Diposting pada

Penggerebekan kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari berujung pada terungkapnya keterlibatan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari wilayah berbeda di Jawa Timur. Mereka adalah Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Operasi itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kamar tersebut.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggunaan sabu dan ekstasi. Temuan itu meliputi satu plastik klip berisi sisa sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang diduga dipakai untuk menyimpan sabu. Seluruh orang yang berada di kamar itu kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi. Satu orang berinisial N dinyatakan positif sabu sekaligus ekstasi. Dalam pemeriksaan, N menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang. Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik dalam perkara ini.

Penanganan kasus kemudian diarahkan melalui restorative justice. Polisi mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan dan menilai kasus ini memenuhi syarat untuk mekanisme tersebut. Dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya dijadwalkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Tiga dari empat orang itu merupakan anggota DPRD, termasuk Diska.

Nama Diska kemudian ikut terseret ke ranah kelembagaan di DPRD Banyuwangi. Badan Kehormatan lembaga tersebut memutuskan menjatuhkan sanksi penonaktifan selama dua bulan. Keputusan itu diambil dalam rapat pada Jumat (2/10/2026) dan disepakati seluruh anggota BK DPRD Banyuwangi. Suwito mengatakan masa sanksi membuat Diska tidak mengikuti seluruh kegiatan anggota dewan selama periode itu.

Surat keputusan sanksi telah ditandatangani pimpinan DPRD Banyuwangi. Rencananya, keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin mendatang. Sementara itu, Diska juga sudah mendatangi Kantor BNN Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (30/9/2026) bersama tiga orang lainnya yang ikut dalam perkara tersebut untuk menjalani proses rehabilitasi rawat jalan.

Kasus ini menyorot tiga legislator daerah yang diamankan dalam satu operasi di Surabaya, bukan hanya satu nama. Diska tercatat sebagai anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra, Ukasyah adalah anggota DPRD Kabupaten Malang, sedangkan Afif merupakan anggota DPRD Situbondo. Di sisi lain, proses hukum terhadap para pihak yang diamankan tetap berjalan melalui mekanisme yang dipilih penyidik, sembari pengembangan kasus mengarah pada sosok berinisial C yang disebut sebagai pemasok narkotika.

Sumber: newsmaker.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan