Arsul Sani Dilaporkan ke MKMK Usai Ahli Kubu Gibran Dilarang Bicara di Sidang PHPU

Diposting pada

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi oleh ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Laporan itu muncul setelah Rullyandi, yang hadir sebagai ahli pihak Militan Gibran 08 Nusantara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK sehari sebelumnya, tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan lisan dan diminta meninggalkan ruang sidang.

Peristiwa yang memicu aduan itu terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, saat Rullyandi belum sempat bersaksi tetapi sudah berhadapan dengan keberatan dari majelis hakim. Arsul menyinggung pandangan Rullyandi di luar persidangan, termasuk pernyataannya dalam sebuah talkshow yang menyebut sidang PHPU sedang berlangsung secara ilegal dan mempertanyakan keabsahan Ketua MK Suhartoyo. Arsul kemudian menanyakan alasan Rullyandi tetap ingin menjadi ahli jika ia sendiri menganggap proses persidangan tidak sah.

Dalam sidang itu, Arsul meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut bila ingin tetap didengar sebagai ahli. Rullyandi menyatakan bahwa forum persidangan bisa menjadi ruang untuk menjelaskan pandangan hukumnya sebagai akademisi sekaligus menyampaikan kritik terhadap MK. Ia lalu mencabut ucapannya hanya untuk kepentingan sidang, dengan menegaskan bahwa pencabutan itu dilakukan karena dirinya berada dalam tekanan. Rullyandi juga menyampaikan bahwa ia ingin tetap menghormati permintaan majelis hakim.

Setelah itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menskors persidangan selama sekitar lima menit. Seusai skors, majelis memutuskan keterangan Rullyandi hanya diterima secara tertulis. Ia tidak diberi izin menyampaikan keterangan secara langsung di ruang sidang, lalu diminta keluar. Merasa diperlakukan tidak adil, Rullyandi kemudian melaporkan Arsul Sani dan Saldi Isra ke MKMK. Ia menilai ada pelanggaran kode etik serta tindakan yang bertentangan dengan prinsip bahwa semua pihak harus didengar di persidangan.

Rullyandi juga menyebut perlakuan itu diskriminatif karena dirinya sudah resmi diajukan sebagai pihak terkait, tetapi hanya diberi ruang tertulis. Dalam pandangannya, tindakan para hakim MK telah mencederai lembaga peradilan konstitusi. Ia menilai kebebasan akademiknya ikut terintervensi ketika pandangan yang ia sampaikan di ruang publik dipersoalkan di ruang sidang.

Di luar polemik sidang, Arsul Sani memiliki rekam jejak panjang di bidang hukum dan politik. Ia lahir di Pekalongan pada 8 Januari 1964, menempuh pendidikan dasar hingga SMA di kota tersebut, lalu kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada 1987. Ia kemudian meraih gelar magister dari STIKOM The London School of Public Relations Jakarta dan doktor dari Glasgow Caledonian University. Di masa mahasiswa, ia aktif berorganisasi dan pernah menjadi Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum UI pada 1985.

Karier profesional Arsul dimulai di LBH Jakarta pada 1986-1988, lalu berlanjut sebagai pengacara di sejumlah firma hukum, termasuk Ted & Partner. Ia juga pernah menjadi komisaris PT Tupperware Indonesia pada 1997-2014 serta mendirikan Karim Sani Lawfirm dan SAP Advocates. Setelah itu, Arsul masuk politik lewat PPP, terpilih sebagai anggota DPR pada Pileg 2014 dari dapil Jawa Tengah X, kemudian kembali melenggang ke parlemen pada Pileg 2019 dengan perolehan 49.250 suara.

Sumber: surabaya.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan