Jusuf Hamka Resmi Masuk Wantimpres, Ini Jejak Bisnis hingga Pernah Berselisih soal Utang Pemerintah

Diposting pada

Presiden Prabowo Subianto melantik pengusaha jalan tol Mohammad Jusuf Hamka sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026). Sosok yang akrab disapa Baba Alun itu bukan nama baru di ruang publik: ia dikenal sebagai pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), pernah aktif di politik, dan sempat menjadi sorotan karena persoalan tagihan utang kepada pemerintah.

Jusuf Hamka lahir di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Desember 1957. Perjalanannya menuju dunia usaha tidak ditempuh lewat jalur akademik yang selesai tuntas. Ia pernah menempuh studi di beberapa kampus, namun tidak merampungkan pendidikan tingginya. Di antaranya, ia sempat berada di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti, program Bisnis Administrasi di Columbia College Kanada, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jayabaya.

Dalam berbagai kesempatan, Jusuf menjelaskan bahwa dirinya tidak menyukai pola pendidikan yang terlalu formal. Pilihan itu tidak menghalanginya membangun bisnis jalan tol yang kemudian menjadi fondasi reputasinya. CMNP tercatat terlibat dalam pengerjaan sejumlah ruas penting, seperti Tol Ir Wiyoto Wiyono Cawang-Tanjung Priok, Tol Pelabuhan Ancol, Bogor Outer Ring Road, dan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan. Dari sini, namanya kerap dilekatkan sebagai salah satu figur besar di sektor infrastruktur.

Di luar bisnis, Jusuf juga punya rekam jejak di ranah politik dan pemerintahan. Ia adalah anak angkat ulama besar Buya Hamka. Pada Pemilihan Presiden 2019, ia dipercaya menjadi bendahara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Setelah itu, ia juga pernah menjabat staf khusus Gumiwang Kartasasmita saat Gumiwang masih memimpin Kementerian Sosial pada periode kedua pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Nama Jusuf Hamka kembali ramai pada pertengahan 2023 ketika ia menagih pembayaran utang pemerintah kepada CMNP. Persoalan itu berawal dari dana deposito dan giro perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama. Ketika krisis moneter melanda pada 1998, bank tersebut dilikuidasi. Menurut Jusuf, kewajiban atas dana itu belum diselesaikan hingga bertahun-tahun kemudian, dengan nilai yang ia sebut masing-masing Rp78 miliar dan Rp79 miliar.

Perkara tersebut sempat dibawa ke Mahkamah Agung lewat gugatan pada 2015, dan putusan pengadilan berpihak kepadanya. Berdasarkan putusan itu, pemerintah diwajibkan membayar dana deposito beserta denda 2 persen per bulan. Jusuf menyebut perhitungan denda dari 1998 sampai 2023 membuat nilai kewajiban membengkak sangat besar. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berniat mengambil uang negara dan hanya meminta penyelesaian yang dianggap adil.

Pelantikan di Istana Negara pada Jumat itu sekaligus menempatkan Jusuf dalam jajaran penasihat presiden. Pada prosesi tersebut, namanya disebut sebagai anggota Wantimpres, lalu ia maju menghadap Prabowo dan menandatangani dokumen pelantikan. Dalam acara yang sama, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari menjabat Sekretaris Wantimpres.

Sumber: www.grid.id

Tinggalkan Balasan