Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Margarito Kamis mengkritik proses persidangan perkara dugaan sengketa ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai ada dua soal mendasar yang membuat perkara itu janggal, yakni siapa yang berwenang menilai kesetaraan ijazah dari luar negeri dan mengapa gugatan itu tetap diproses meski menurutnya sudah melewati batas waktu hukum.
Pandangan itu disampaikan Margarito saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026). Sebagai pakar hukum tata negara, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap dokumen pendidikan dari luar Indonesia bukan ranah tafsir bebas, melainkan kewenangan lembaga resmi pemerintah. Menurut dia, rujukan utama seharusnya datang dari Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Margarito menyebut keterangan dari instansi-instansi tersebut menjadi kunci untuk menentukan apakah dokumen pendidikan yang dimaksud dapat dipandang setara dengan ijazah SMA di Indonesia. Ia menekankan bahwa pihak yang paling layak memberi kepastian justru lembaga yang punya otoritas administratif dan teknis. Dalam pandangannya, hasil penilaian dari otoritas itulah yang semestinya dijadikan dasar utama dalam perkara tersebut.
Di luar pokok soal ijazah, Margarito juga mengomentari kedudukan hukum para pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia berpendapat penggugat dalam perkara itu bukan pasangan calon pada Pilpres 2024, sehingga kedudukan hukumnya dipersoalkan. Dari sudut pandangnya, pihak yang mengajukan perkara bukan subjek yang tepat untuk membawa sengketa itu ke hadapan MK.
Ia juga menyoroti waktu pengajuan permohonan yang dinilai sudah terlalu jauh dari masa pemilu. Margarito membandingkan kondisi itu dengan ketentuan hukum acara pemilu yang umumnya memberi tenggat sangat singkat untuk mengajukan keberatan. Karena gugatan muncul setelah Gibran menjalankan tugas sebagai wakil presiden selama sekitar dua tahun, ia menilai permohonan tersebut tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.
Atas alasan itu, Margarito mengaku heran mengapa perkara tersebut tetap dilanjutkan sampai tahap pemeriksaan pembuktian. Ia menyatakan, jika ada keberatan terkait syarat pendidikan, mekanisme yang ditempuh semestinya mengikuti prosedur yang tepat dan tidak melampaui batas waktu yang diatur undang-undang. Dari pandangannya, jalur yang dipilih dalam perkara ini tidak sesuai dengan konstruksi hukum positif.
“Saya tidak dapat mengerti kenapa disidangkan gitu ya. Kalaulah mereka itu meyakini dan segala macam itu, prosedurnya bukan begitu,” ujarnya.
Sumber: jambi.tribunnews.com




