Densus 88 Ringkus 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi, Diduga Terhubung Jaringan Daulah Islamiyah

Diposting pada

Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat dan Jawa Tengah hingga lima provinsi lain. Penindakan dilakukan bertahap sejak Jumat, 2 Oktober, dan menyasar enam wilayah sekaligus, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, serta Maluku Utara. Juru Bicara Densus 88 Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan para terduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang berafiliasi pada paham Daulah Islamiyah dan kelompok teror lain.

Dalam keterangan pada Minggu, 4 Oktober, Mayndra menjelaskan bahwa para tersangka diduga tidak hanya berada dalam satu lingkaran kecil, melainkan saling terhubung lintas daerah. Keterkaitan itu, kata dia, terlihat dari aktivitas pertemuan daring yang dipakai untuk indoktrinasi, konsolidasi, dan pembinaan jaringan. Pola semacam ini disebut menjadi salah satu temuan penting penyidik dalam pengembangan kasus.

Kesebelas orang yang diamankan adalah HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Meski demikian, penyidik masih menelusuri hubungan masing-masing tersangka satu sama lain. Densus 88 menduga sebagian dari mereka pernah berinteraksi melalui forum virtual yang mempertemukan pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai wilayah.

Mayndra menyebut peran yang diduga dijalankan para tersangka beragam, mulai dari memperkuat jaringan, mengikuti atau menggelar pelatihan, menyebarkan propaganda, sampai merekrut anggota baru. Proses perekrutan itu dilakukan secara langsung maupun lewat media sosial. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme. Menurut Densus 88, penindakan dilakukan secara terukur untuk mencegah munculnya aksi teror di Indonesia.

Dari hasil penyidikan awal, aparat juga menemukan indikasi adanya latihan yang dilakukan sebagian tersangka. Bentuknya mencakup latihan fisik dan penggunaan senjata api atau menembak, serta kegiatan lain yang dikaitkan dengan militansi terorisme. Temuan tersebut kini masih didalami untuk memastikan sejauh mana peran masing-masing orang yang telah ditangkap.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Densus 88 terus melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap saksi maupun para tersangka. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian sekaligus memetakan jaringan yang diduga tersebar di beberapa provinsi tersebut.

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Balasan