Presiden Prabowo Subianto mengundang Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan serta Wakil Kepala Bakom Fadli Tri Hartono ke kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, pada Minggu sore. Pertemuan itu membahas penguatan fungsi Bakom dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan publik, sekaligus mempererat komunikasi negara dengan masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Prabowo menekankan bahwa Bakom perlu berperan lebih dari sekadar penyampai informasi. Lembaga itu, menurut Presiden, harus mampu menjelaskan program pemerintah secara utuh, termasuk hasil yang sudah dicapai, manfaat bagi warga, serta alasan di balik setiap kebijakan. Ia juga meminta agar penyampaian pesan pemerintah menggunakan bahasa yang sederhana supaya mudah dipahami masyarakat luas.
Melalui unggahan resmi Sekretariat Kabinet yang dikutip dari Jakarta pada Minggu, Prabowo disebut menegaskan pentingnya komunikasi yang tidak berjarak dengan publik. Pesan pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya berisi apa yang dikerjakan, tetapi juga perlu memuat arah kebijakan dan pemikiran yang melandasinya. Dengan begitu, masyarakat dapat menangkap konteks setiap keputusan secara lebih lengkap.
Prabowo juga mengingatkan agar Bakom tidak berhenti pada aktivitas publikasi satu arah. Lembaga itu diminta aktif menyerap masukan, keluhan, dan kritik dari masyarakat, lalu meneruskannya kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepada Presiden. Dengan pola seperti itu, komunikasi pemerintah diharapkan menjadi lebih terbuka dan dialogis.
Pertemuan di Hambalang ini menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih berkesinambungan antara pemerintah, media, dan masyarakat. Pemerintah berharap komunikasi yang baik dapat membantu publik memahami setiap kebijakan dan pemikiran Presiden secara menyeluruh, sekaligus memastikan aspirasi warga tidak berhenti di ruang keluhan, melainkan sampai ke pengambil keputusan.
Sebelumnya, Prabowo melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI dan Fadli Tri Hartono sebagai Wakil Kepala Bakom di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10). Pengangkatan keduanya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026. Dalam pelantikan itu, Syahganda menggantikan Muhammad Qodari, yang pada kesempatan yang sama ditunjuk menjadi Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merangkap anggota.
Sumber: www.jpnn.com




