MA Kabulkan Kasasi Dr Piprim, Sengketa Mutasi di Kemenkes Dibatalkan

Diposting pada

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), dalam sengketa hukumnya melawan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Putusan bernomor 464 K/TUN/2026 itu sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan sang dokter dikabulkan. Inti perkara ini adalah permintaan agar keputusan mutasi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan terhadap dr. Piprim dinyatakan tidak sah.

Perkara tersebut berawal dari kebijakan mutasi yang menimpa dr. Piprim setelah ia mempertahankan independensi kolegium pasca lahirnya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Menurut Ketua UKK Kardiologi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Rizky Adriansyah, yang kemudian muncul dari pihak kementerian bukan ruang dialog, melainkan langkah administratif yang berujung pada pemindahan tugas. Ketika persoalan dibawa ke pengadilan, muncul pula surat keputusan pemberhentian.

Dalam unggahan yang dibuat bersama dr. Piprim di Instagram pada Senin, 5 Oktober, Rizky menyebut putusan MA bukan hanya kemenangan pribadi. Ia menilai sengketa ini memperlihatkan cara birokrasi kesehatan merespons suara kritis dari kalangan profesi. Menurutnya, rangkaian mutasi lalu pemberhentian menunjukkan adanya pola penggunaan kewenangan administratif terhadap sikap yang berbeda pandangan.

Data putusan MA mencatat amar kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan perkara diputus sendiri dengan hasil gugatan diterima. Dengan demikian, posisi hukum dr. Piprim dalam sengketa tersebut berpihak padanya setelah melalui proses di tingkat kasasi. Rizky menilai hasil ini harus diikuti dengan pemulihan status, hak, dan martabat dr. Piprim sebagai tenaga medis dan pendidik klinis.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak kasus ini tidak berhenti pada urusan kepegawaian. Menurut Rizky, perkara tersebut bersinggungan langsung dengan pendidikan dokter subspesialis kardiologi anak di RSCM/FK UI. Di bidang ini, jumlah ahli jantung anak memang masih terbatas, sehingga pencabutan peran seorang pendidik klinis senior berpotensi memengaruhi proses pendidikan dan layanan.

“Ini bukan sekadar perkara ASN,” kata Rizky. Ia menambahkan bahwa yang terdampak bukan hanya peserta didik, tetapi juga anak-anak dengan penyakit jantung bawaan yang memerlukan layanan cepat dan bermutu. Karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan menghormati putusan MA dan tidak menjadikan upaya hukum lanjutan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaannya. Rizky menegaskan, Peninjauan Kembali bukan alasan untuk menahan eksekusi putusan kasasi, serta mendesak agar hak dr. Piprim dipulihkan dan pendidikan kardiologi anak tidak kembali terganggu.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Balasan