Jaksa penuntut umum menegaskan dugaan manipulasi ijazah Joko Widodo yang dikaitkan dengan Roy Suryo bukan hanya menyeret isu pencemaran nama baik, tetapi juga dinilai merugikan langsung mantan Presiden RI itu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026), jaksa menyebut dampak perbuatan yang didakwakan mencakup rusaknya identitas, reputasi, dan kredibilitas Jokowi, sementara masyarakat juga disebut menjadi pihak yang ikut terdampak karena kepercayaannya disesatkan.
Sidang tersebut digelar untuk menanggapi perlawanan yang diajukan Roy Suryo. Di ruang sidang utama PN Jakarta Timur sekitar pukul 11.20 WIB, Roy tampak duduk di kursi terdakwa dengan setelan jas hitam dan didampingi tim kuasa hukum. Dari pihak penuntut, salah satu anggota JPU bersiap membacakan tanggapan atas keberatan yang sebelumnya diajukan kubu Roy.
Dalam uraian yang dibacakan, jaksa menempatkan dua korban dari perbuatan yang didakwakan, yakni publik dan Jokowi. Untuk masyarakat, jaksa menilai ada pengaruh buruk karena informasi yang beredar membuat kepercayaan mereka bergeser ke arah yang keliru. Sementara untuk Jokowi, jaksa menyebut kerugian dialami secara langsung karena nama baik serta kredibilitasnya tercabik akibat penyebaran materi yang dinilai tidak sahih.
Jaksa juga menjelaskan dugaan cara kerja yang disebut dilakukan terdakwa. Menurut penuntut umum, Roy Suryo secara aktif memakai perangkat analisis digital seperti Error Level Analysis dan Face Comparison ELA untuk mengolah, memotong, serta menampilkan dokumen elektronik itu ke sejumlah kanal siaran. Sejumlah program yang disebut di persidangan antara lain Akbar Faizal Uncensored, Speak Up, dan ILC. Tujuannya, menurut jaksa, agar penonton percaya bahwa materi yang disajikan merupakan bukti asli.
Dalam tanggapannya, penuntut umum menilai tindakan itu memenuhi unsur manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam dakwaan. Jaksa merujuk pada Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. Intinya, jaksa menilai ada unsur menciptakan atau mengubah data elektronik sehingga tampak seolah-olah otentik.
Perkara yang menjerat Roy Suryo sendiri berawal dari tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu. Dalam kasus ini, Roy bersama dr. Tifa dituduh menyebarkan informasi bohong, fitnah, dan memanipulasi data elektronik terkait keaslian ijazah tersebut. Keduanya sempat ditahan Polda Metro Jaya sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Pada Juni 2026, Roy dan dr. Tifa memperoleh penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun status tersangka tetap melekat.
Upaya praperadilan yang diajukan Roy untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka juga telah kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2026. Setelah itu, sidang perdana perkara ini mulai berjalan di PN Jakarta Timur dan kini memasuki tahap pembacaan tanggapan jaksa atas perlawanan yang diajukan terdakwa.
Sumber: medan.tribunnews.com




