Rudi Setiawan Tegaskan Miras di Rumah Dinas Lapas Cibinong Milik Jimmy Masrin, Bukan Pejabat Kamtib

Diposting pada

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Rudi Setiawan, memastikan minuman keras yang ditemukan Ombudsman RI saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Adi Nugroho Nur Wichaksono. Menurut hasil penelusuran internal, barang itu justru berkaitan dengan narapidana kasus korupsi, Jimmy Masrin, yang juga disebut menempati rumah mewah di area lapas tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026). Ia menegaskan bahwa botol-botol miras yang sempat jadi sorotan publik berasal dari penghuni rumah, bukan dari pejabat lapas yang namanya lebih dulu disebut dalam pemberitaan. Rudi juga menyebut orang yang terekam kamera tim Ombudsman saat sidak adalah Jimmy Masrin, bukan Adi. “Melainkan, milik warga binaan yang menempati rumah tersebut yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” ujar Rudi.

Jimmy Masrin sendiri merupakan terpidana perkara korupsi pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025. Dalam penjelasannya, Rudi bahkan menyebut seluruh isi rumah mewah yang disorot dalam sidak, termasuk perabotan, juga milik Jimmy Masrin. “Jadi barang-barang yang disana milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di kamera adalah milik Pak Jimmy Masrin,” katanya.

Temuan ini sekaligus meluruskan klaim sebelumnya yang menyebut miras tersebut berada di rumah dinas milik Kasi Kamtib. Klaim itu sempat disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra. Namun ia menegaskan bahwa yang dimaksud hanyalah wine yang dikonsumsi di rumah dinas, bukan di kantor. Saat itu, ia juga mengatakan rumah tersebut memang termasuk rumah dinas pejabat lapas dan diatur melalui surat keputusan yang ditandatangani Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto.

Menurut Putra, di Lapas Cibinong terdapat total 13 rumah dinas yang diperuntukkan bagi pejabat maupun pegawai untuk beristirahat. Namun, hasil investigasi Kemenimipas kemudian menunjukkan bahwa sebagian bangunan yang ada di area belakang lapas tidak memiliki izin dan bukan aset negara. Dari 13 rumah mewah itu, 10 di antaranya dinyatakan tak berizin. Ada pula pelanggaran karena bangunan berdiri di atas bantaran sungai.

Kasus ini bermula dari sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026), yang menemukan deretan bangunan mewah di lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenimipas dan Komisi XIII DPR RI. Saat kunjungan kerja Komisi XIII ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026), 10 bangunan yang melanggar akhirnya dibongkar. Di sisi lain, polemik yang berkembang juga berujung pada mundurnya Mashudi dari jabatan Dirjen Pemasyarakatan.

Rudi turut mengumumkan adanya sanksi bagi pegawai yang dinilai terlibat dalam penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Total ada 17 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, dengan rincian satu orang diberhentikan, lima orang direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang. Ia menyebut tindakan itu mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, namun tidak membeberkan nama-nama pegawai yang dikenai sanksi.

Sumber: www.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan