Jakarta, Senin (5/10), menjadi hari pertama Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Seusai serah terima jabatan dengan Djamadi Chaniago, Dudung langsung menyinggung ramainya perhatian publik terhadap gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menegaskan bahwa apa pun hasilnya harus dihormati. Ia menyampaikan hal itu saat menjelaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kondisi politik dan keamanan tetap kondusif.
Dudung mengatakan Presiden Prabowo memberi penekanan agar situasi ke depan tetap terkendali, terutama pada dua hal yang menjadi tugas utama koordinasi Menko Polkam: stabilitas politik dan keamanan. Karena itu, ia menilai perkembangan yang sedang ramai di ruang publik perlu direspons dengan kepala dingin, bukan dengan spekulasi. Menurut dia, pemerintah akan mencermati proses hukum yang berjalan tanpa mendahului putusan hakim.
Ketika ditanya lebih jauh soal isu yang dimaksud, Dudung merujuk pada dinamika di media yang belakangan banyak dibicarakan. Ia tidak menyebut perkara secara rinci pada awal penjelasan, tetapi memastikan bahwa sikap pemerintah adalah menunggu keputusan resmi dari MK. Baginya, proses hukum harus diberi ruang penuh agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru memperkeruh keadaan politik nasional.
Dalam kesempatan itu, Dudung juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun penilaian sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi politik yang sensitif. Dudung menambahkan bahwa supremasi hukum harus tetap berdiri tegak, baik di MK maupun di lembaga mana pun yang menjalankan tugas negara.
Untuk menjaga agar kondisi tetap stabil, Dudung menyebut dirinya akan berkoordinasi dengan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga partai politik. Ia bahkan menyatakan akan mendatangi para pimpinan partai secara langsung. Langkah itu, menurut dia, diperlukan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa situasi politik harus bisa dikendalikan bersama.
Isu yang menjadi sorotan publik itu berkaitan dengan gugatan di MK yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Deny Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya. Di tengah perhatian publik terhadap perkara itu, Dudung menegaskan kembali bahwa keputusan hukum nantinya harus dijunjung tinggi dan tidak boleh diperdebatkan sebelum waktunya.
Sumber: jawapos.com




