Perjalanan Politik Gibran Kembali Disorot, dari Sengketa Syarat Cawapres hingga Pemecatan dari PDIP

Diposting pada

Nama Gibran Rakabuming Raka kembali masuk pusat perhatian publik setelah perkara di Mahkamah Konstitusi menyoal syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sosok yang kini menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 itu kembali dibahas bukan hanya karena posisinya di pemerintahan, tetapi juga karena rangkaian kontroversi yang menyertai langkah politiknya sejak masa pencalonan.

Perkara yang kini bergulir di MK tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain. Sidang putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam permohonan itu, para pemohon menyoal apakah Gibran telah memenuhi syarat pendidikan ketika maju sebagai cawapres, terutama terkait dokumen kelulusan pada jenjang sekolah menengah atas atau yang setara.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum selaku termohon menyebut dokumen pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sudah diverifikasi. KPU juga berpendapat persoalan tersebut merupakan sengketa proses pemilu yang seharusnya ditempuh lewat mekanisme penyelesaian yang tersedia pada tahapan Pemilu 2024, bukan dibawa kembali sebagai perkara hasil pemilu.

Kontroversi seputar pencalonan Gibran sebenarnya sudah muncul sejak Pilpres 2024. Saat itu, ia masih berusia 35 tahun karena lahir pada 1 Oktober 1987. Kondisi tersebut sempat memunculkan pertanyaan karena aturan awal mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Namun, jalan Gibran menuju tiket cawapres terbuka setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi tafsir baru atas ketentuan itu.

Dalam putusan tersebut, syarat usia minimal 40 tahun tetap dipertahankan, tetapi ada pengecualian bagi kandidat yang belum mencapai usia itu selama pernah atau sedang menjabat lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan dasar itu, Gibran yang sebelumnya menjabat Wali Kota Solo memenuhi alternatif persyaratan dan kemudian mendampingi Prabowo Subianto hingga akhirnya dilantik sebagai wakil presiden.

Putusan MK itu sendiri ikut memantik perdebatan luas karena dibacakan saat Anwar Usman menjabat Ketua MK. Pada waktu itu, Anwar diketahui merupakan adik ipar Joko Widodo. Di tengah sorotan tersebut, Gibran juga sempat menjadi perhatian dalam debat cawapres ketika ia menyebut target pembukaan 19 juta lapangan kerja melalui program hilirisasi. Ia mengatakan hilirisasi tak hanya menyasar industri, tetapi juga pertanian, perikanan, sektor digital, dan bidang lain.

Selain soal pencalonan dan janji kampanye, nama Gibran juga pernah ramai diperbincangkan karena akun media sosial bernama Fufufafa. Akun itu disebut-sebut pernah menulis komentar tentang sejumlah tokoh politik, termasuk Prabowo Subianto. Saat ditanya soal isu tersebut pada 10 September 2024 di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Gibran menampik mengetahui siapa pemilik akun itu. Sorotan terhadap dirinya kemudian berlanjut setelah PDIP pada Desember 2024 mengeluarkan surat pemecatan terhadap Gibran, Joko Widodo, dan Muhammad Bobby Afif Nasution. Untuk Gibran, surat itu bernomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan ditandatangani Megawati Soekarnoputri serta Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Balasan