Isu Pergantian Panglima TNI dan Jaksa Agung Menguat, DPR dan Burhanuddin Sama-Sama Membantah

Diposting pada

Isu perombakan dua jabatan penting di pemerintahan kembali ramai setelah beredar kabar soal pergantian Panglima TNI dan Jaksa Agung. Di tengah spekulasi itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa informasi mengenai pencopotan dirinya tidak benar, sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan parlemen belum menerima surat presiden terkait perubahan pucuk pimpinan TNI.

Nama Burhanuddin ikut terseret setelah muncul kabar bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad, dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara pada 30 September 2026. Kabar tersebut tidak pernah terkonfirmasi, tetapi langsung memicu dugaan adanya pergantian di tubuh Kejaksaan Agung. Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/10/2026), Burhanuddin menolak rumor itu. Ia juga membantah anggapan bahwa kedatangannya berkaitan dengan pelantikan atau pergeseran jabatan dalam reshuffle kabinet.

Burhanuddin menjelaskan bahwa dirinya hadir di kompleks Istana sebagai tamu undangan dalam agenda kenegaraan. Ia menegaskan tidak ada perubahan pada posisinya saat ditanya soal isu pergantian. Jawabannya singkat, namun cukup menutup spekulasi yang beredar luas di ruang publik. Hingga saat ini, jabatan Jaksa Agung masih dipegang Sanitiar Burhanuddin, yang memiliki nama lengkap Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

Di sisi lain, isu serupa juga menyerempet posisi Panglima TNI. Hingga Selasa (6/10/2026), Dasco menyebut pimpinan DPR belum menerima surat presiden dari Presiden Prabowo terkait pergantian Jenderal TNI Agus Subiyanto. Politisi Partai Gerindra itu bahkan mengaku baru mendengar kabar tersebut. Saat ini Agus masih menjabat Panglima TNI setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 22 November 2023, menggantikan Laksamana TNI (Purn.) H. Yudo Margono, S.E., M.M., C.S.F.A.

Agus Subiyanto, yang lahir di Baros, Cimahi Tengah, Cimahi, Jawa Barat, pada 5 Agustus 1967, telah memimpin TNI sekitar 34 bulan per Oktober 2026. Sebelum menduduki jabatan tertinggi di lingkungan militer, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Sampai kini, belum ada pernyataan resmi yang menguatkan kabar pergeseran posisinya.

Sementara Burhanuddin sendiri sudah lama berada di lingkaran puncak penegakan hukum. Ia memulai karier sebagai jaksa pada 1989 di Kejaksaan Tinggi Jambi, kemudian pernah memimpin Kejari Bangko pada 1999-2001, dan sempat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2011-2014. Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Jaksa Agung pada 23 Oktober 2019, dan Presiden Prabowo kembali mempercayakan jabatan itu kepadanya untuk periode 2024-2029.

Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan menangani sejumlah perkara besar, mulai dari Jiwasraya, Asabri, kasus ekspor CPO yang memicu kelangkaan minyak goreng, hingga perkara Duta Palma Group. Terbaru, Kejaksaan juga menyerahkan Rp6,6 triliun hasil eksekusi kasus korupsi dan denda administratif kehutanan kepada negara. Dengan bantahan dari Burhanuddin dan penjelasan dari DPR, isu pergantian dua pejabat strategis itu sejauh ini belum terbukti.

Sumber: www.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan