Ray Rangkuti: Jika Gibran Digugurkan MK, Nama Pengganti Bisa Muncul dari Koalisi Prabowo

Diposting pada

Nama calon pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai dibicarakan seiring menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lain. Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, bila MK mengabulkan permohonan itu, Presiden Prabowo Subianto cenderung tidak akan mengambil sosok dari luar barisan pendukungnya. Menurut dia, dua figur yang paling berpeluang justru berasal dari lingkar koalisi, yakni Bahlil Lahadalia dan Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam pandangan Ray, peluang Bahlil cukup kuat karena menjabat Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai penting dalam koalisi pemerintahan. Ia juga membaca kemungkinan lain dari dinamika politik belakangan, terutama setelah reshuffle kabinet yang menurutnya ikut mengangkat nama Dasco. Ray bahkan menilai Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu bisa saja sedang dipersiapkan untuk skenario tertentu jika posisi wakil presiden benar-benar harus diisi ulang.

“Saya kira Pak Prabowo enggak akan mencari dari luar ya. Mestinya itu tetap mencarinya dari dalam,” kata Ray dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (6/10/2026). Ia menambahkan, “setidaknya nama Bahlil ya, sebagai Ketua Umum Partai Golkar, itu mungkin yang paling kuat gitu ya.” Ray juga menyebut perkembangan politik terakhir membuat Dasco ikut masuk dalam radar pembahasan publik.

Perdebatan soal pengganti Gibran muncul karena MK hari ini, Selasa (6/10/2026), dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sebelum masuk ke tahap putusan, majelis hakim telah menuntaskan rangkaian pembuktian dan kini mempelajari seluruh materi perkara. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta semua pihak memberi ruang kepada hakim untuk bekerja tanpa tekanan dari opini yang berkembang di luar ruang sidang. Dalam sidang Jumat (2/10/2026), ia mengatakan suasana yang sudah dibangun selama beberapa hari terakhir perlu dijaga agar proses pengambilan keputusan berjalan tertib.

Pokok permohonan yang diajukan kubu Denny Indrayana berkaitan dengan dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administratif pendidikan minimal SLTA atau sederajat saat mendaftar pada Pilpres 2024. Jika dalil itu dianggap terbukti, MK dapat memutus diskualifikasi. Namun bila para hakim menilai syarat pencalonan telah terpenuhi, maka keabsahan Gibran sebagai cawapres tetap berlaku. Dalam sidang, perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia juga menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki arsip lengkap riwayat pendidikan Gibran saat berada di dua negara itu, meski KBRI Singapura mengonfirmasi sekolah yang pernah ia ikuti, termasuk Orchid Park Secondary School dan Management Development Institute of Singapore.

Di sisi lain, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto membenarkan adanya permohonan penyetaraan pendidikan Gibran yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Pemohon mempersoalkan bahwa surat keterangan penyetaraan itu tidak disertai ijazah atau sertifikat kelulusan formal. Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyoroti rumusan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, sementara majelis menolak permintaan untuk menghadirkan Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum karena penentuan pihak yang dipanggil harus mengikuti kebutuhan Mahkamah dalam memutus perkara.

Sumber: www.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan