Pengadilan Singapura Pertahankan Penyitaan Dana Rp 1,96 Triliun Milik Bill Darmadi

Diposting pada

Pengadilan Singapura memutuskan dana hampir 140 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 1,96 triliun milik Bill Darmadi, putra pengusaha sawit Surya Darmadi, tetap dibekukan untuk 12 bulan ke depan. Putusan itu keluar pada September 2026, tetapi baru dipublikasikan pada Sabtu (3/10/2026). Majelis hakim tetap mempertahankan penyitaan meski Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dinilai melakukan sejumlah kekeliruan prosedural dalam proses penanganannya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Distrik Shen Wanqin menyebut CPIB terlambat menyampaikan laporan penyitaan kepada pengadilan. Keterlambatan itu membuat lembaga antirasuah Singapura tersebut sempat tidak memiliki dasar hukum untuk terus menguasai dana dalam rentang waktu tertentu. Namun, hakim menilai kesalahan administrasi itu belum cukup kuat untuk memerintahkan pengembalian uang kepada Bill, karena masih ada dugaan yang masuk akal bahwa sebagian besar dana berasal dari tindak pidana.

Perkara ini berakar dari kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sekaligus chairman Darmex Agro Group. Di Indonesia, ia sudah dinyatakan bersalah dan pada Februari 2023 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pengadilan juga mewajibkannya membayar denda serta uang pengganti sekitar Rp 41,9 triliun, yang dalam putusan Singapura disebut setara dengan sekitar 3,71 miliar dollar Singapura.

Surya Darmadi disebut menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang diperlukan selama 2003 hingga 2022. Aktivitas itu dinilai menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar dan merugikan perekonomian Indonesia. Ia juga diduga menyalurkan hasil kejahatan tersebut melalui sejumlah perusahaan di bawah kendalinya, termasuk dengan memindahkan dana ke entitas di luar negeri. Selain itu, terdapat dugaan pemberian suap untuk memperoleh izin lokasi dan mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.

Investigasi CPIB kemudian menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terkait Surya Darmadi menuju dua perusahaan yang didirikan Bill di Singapura, yakni Rich Asian dan Palmbridge. Dari sana, uang berpindah ke rekening bank pribadi Bill. Pada 17 Mei 2023, CPIB menyita dana dari empat rekening milik Bill dengan total hampir 140 juta dollar Singapura. Penyitaan dilakukan ketika CPIB menyelidiki apakah Bill membantu menyimpan atau mempertahankan hasil tindak pidana yang berkaitan dengan kasus ayahnya.

Masalah muncul karena aturan mewajibkan CPIB melaporkan penyitaan kepada hakim dalam waktu satu tahun, yakni paling lambat 17 Mei 2024. Namun, laporan baru diajukan pada 24 Maret 2025, hampir 10 bulan melewati tenggat. Sebelumnya, pada 3 Mei 2024, CPIB sudah memberi tahu Bill soal rencana pelaporan dan meminta perpanjangan. Pada 29 Mei 2024, pengacara Bill dari Drew & Napier meminta penjelasan dasar permohonan itu, tetapi tidak mendapat jawaban. Hakim Shen menyebut periode sejak 17 Mei 2024 hingga 24 Maret 2025 sebagai masa ketika CPIB tidak punya kewenangan hukum untuk memegang dana tersebut.

Hakim juga menyoroti masalah lain, yakni Bill tidak diberi pemberitahuan atas permohonan perpanjangan pada 2025 dan tidak menerima laporan pendukung sebelum perintah itu diterbitkan. Dokumen baru diserahkan kepada pihak Bill pada 30 April 2026. Meski begitu, pengadilan tetap menilai penyitaan layak dipertahankan karena bukti menunjukkan aliran dana dari perusahaan terkait Surya Darmadi ke Palmbridge dan Rich Asian, lalu ke rekening pribadi Bill. Dari seluruh dana yang dibekukan, sekitar 8,7 juta dollar Singapura atau Rp 121,68 miliar belum bisa ditelusuri kaitannya dengan hasil kejahatan Surya Darmadi.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Tinggalkan Balasan