Pengetatan Lalu Lintas Jakarta: Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Polda Metro Jaya, kembali mengaktifkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di berbagai ruas jalan utama serta akses pintu tol. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi selama jam-jam sibuk. Penerapan kembali sistem ini efektif mulai Senin, 23 Februari 2026, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas di ibu kota.
Mekanisme dan Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap didasarkan pada angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan angka terakhir ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil. Aturan ini berlaku dalam dua sesi waktu operasional:
- Sesi Pagi: Mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
- Sesi Sore-Malam: Mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pemberlakuan ini mencakup 25 ruas jalan utama di Jakarta dan 28 titik akses gerbang tol dalam kota. Tujuannya adalah untuk menekan angka kemacetan, terutama pada jam-jam krusial saat masyarakat berangkat maupun pulang kerja.
Pengecualian dan Sanksi
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), terdapat beberapa pengecualian terhadap penerapan sistem ganjil genap. Kendaraan yang dikecualikan meliputi:
- Kendaraan dinas pemerintah.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Ambulans.
- Angkutan umum.
- Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus (seperti TNKB dinas).
- Kendaraan berbadan hukum yang melayani keperluan darurat.
Selain itu, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Bagi para pengendara yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, petugas kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara sangat diimbau untuk selalu memperhatikan dan menyesuaikan plat nomor kendaraan mereka dengan tanggal berjalan sebelum memasuki area yang menerapkan kebijakan ini.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Akses Gerbang Tol Dalam Kota yang Dibatasi
Selain ruas jalan utama, kebijakan ganjil genap juga diterapkan pada 28 akses yang menuju dan berada di sekitar gerbang tol dalam kota. Pengendara yang hendak memasuki atau keluar dari area tol ini wajib mematuhi aturan ganjil genap. Berikut adalah rute-rute penting yang perlu diperhatikan:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
- Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
- Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
- Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
- Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan.
- Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan.
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
- Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
- Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
- Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
- Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
- Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
- Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
- Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
- Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
- Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
- Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Penerapan kebijakan ganjil genap ini merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan efisien, serta meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk kelancaran implementasi kebijakan ini.




