No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional Kesehatan

Fidyah: Panduan Lengkap Bagi yang Tak Wajib Puasa

Erwin by Erwin
26 Februari 2026 - 07:49
in Kesehatan
0

Keringanan Ibadah Puasa Ramadan: Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Ketentuannya?

Bulan Ramadan, bulan suci yang dinanti umat Muslim di seluruh dunia, kembali hadir menyapa. Di tahun 1447 Hijriah ini, umat Muslim dihadapkan pada kewajiban menjalankan ibadah puasa, sebuah rukun Islam yang menuntut penahanan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu sejak fajar hingga senja. Namun, tidak semua Muslim memiliki kondisi fisik yang prima untuk menunaikan kewajiban mulia ini. Menyadari hal tersebut, ajaran Islam senantiasa memberikan solusi dan keringanan bagi mereka yang memiliki halangan syar’i.

Keringanan ini bukanlah bentuk kelonggaran yang menghilangkan tanggung jawab ibadah, melainkan sebuah bentuk kemudahan yang disesuaikan dengan kemampuan individu. Bagi mereka yang karena kondisi fisik tertentu tidak mampu menjalankan puasa, Islam telah menyediakan mekanisme pengganti yang tetap menjaga esensi ketaatan. Mekanisme ini terbagi menjadi dua, yaitu mengganti puasa di kemudian hari (qadha) atau membayar tebusan (fidyah), tergantung pada sifat ketidakmampuan tersebut.

Memahami Kategori Ketidakmampuan Menjalankan Puasa

Para ulama telah mengklasifikasikan ketidakmampuan fisik dalam menjalankan puasa Ramadan menjadi beberapa kategori yang jelas. Pemahaman yang tepat mengenai kategori ini sangat penting agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat dan mendapatkan keringanan yang memang berhak diperoleh.

1. Sakit Sementara yang Membutuhkan Pemulihan

Golongan pertama yang mendapatkan keringanan adalah mereka yang sedang mengalami sakit yang bersifat sementara. Penyakit seperti demam berdarah, infeksi berat, atau kondisi medis lain yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit masuk dalam kategori ini.

  • Kewajiban Pengganti: Bagi penderita sakit sementara, kewajiban puasa tidak hilang, melainkan ditunda. Mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah kondisi tubuh kembali pulih sepenuhnya. Penggantian puasa ini dikenal dengan istilah qadha.
Baca Juga  8 Kebiasaan Sehari-hari Perusak Ginjal Tanpa Sadar

2. Sakit Menahun atau Penyakit Kronis

Golongan kedua adalah individu yang menderita penyakit menahun atau penyakit kronis yang sulit untuk disembuhkan kembali. Penderita kanker stadium lanjut, penyakit jantung kronis, atau kondisi medis berat lainnya yang secara permanen mengurangi kemampuan fisik untuk berpuasa masuk dalam kategori ini.

  • Kewajiban Pengganti: Ulama sepakat bahwa kelompok ini dibebaskan dari kewajiban qadha. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

3. Lansia yang Sangat Sepuh

Para lansia yang telah mencapai usia sangat lanjut dan kehilangan kekuatan fisik secara signifikan juga termasuk dalam golongan yang mendapatkan keringanan. Kondisi pikun yang parah atau ketidakmampuan fisik untuk beranjak dari tempat tidur menjadi indikator bahwa kewajiban puasa bagi mereka telah gugur.

  • Kewajiban Pengganti: Dalam kasus ini, keluarga atau wali dapat membayarkan fidyah sebagai bentuk ketaatan dan perwakilan dalam menunaikan tanggung jawab ibadah. Fidyah ini menggantikan kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan oleh lansia tersebut.

4. Ibu Hamil dan Menyusui

Selain tiga golongan utama di atas, ibu hamil dan ibu menyusui juga mendapatkan perhatian khusus dalam hukum fikih Islam. Mereka memiliki keringanan untuk tidak berpuasa apabila khawatir akan kesehatan diri sendiri atau kesehatan buah hati yang dikandung atau disusui.

  • Perbedaan Pendapat Mengenai Pengganti: Mengenai kewajiban pengganti bagi ibu hamil dan menyusui, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dari berbagai mazhab besar.
    • Mayoritas Ulama: Mewajibkan ibu hamil dan menyusui untuk mengganti puasa (qadha) sekaligus membayar fidyah di kemudian hari.
    • Pendapat Lain: Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa cukup dengan membayar fidyah saja, tanpa perlu melakukan qadha puasa.
Baca Juga  Jakarta Berawan Ahad Ini, Bogor Hujan: Prediksi BMKG

Memahami Konsep Fidyah

Fidyah berasal dari bahasa Arab yang berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa Ramadan, fidyah adalah memberikan makanan kepada orang miskin sebagai pengganti kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Ini adalah bentuk kompensasi ibadah yang memungkinkan seseorang tetap terhubung dengan nilai-nilai Ramadan meskipun tidak dapat berpuasa secara fisik.

Cara Membayar Fidyah

Membayar fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara praktis:

  • Memberi Makan Langsung: Menyediakan makanan siap santap untuk satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
  • Menyalurkan Melalui Lembaga Terpercaya: Menyerahkan dana atau makanan kepada lembaga sosial atau yayasan keagamaan yang memiliki program penyaluran fidyah. Lembaga ini akan mengolahnya menjadi makanan dan mendistribusikannya kepada mustahik (penerima zakat/sedekah).

Besaran Fidyah

Besaran fidyah umumnya disetarakan dengan nilai satu porsi makan layak atau sekitar setengah dari takaran zakat fitrah. Nominalnya dapat bervariasi tergantung pada standar harga makanan di masing-masing daerah. Secara umum, perkiraan besaran fidyah berkisar antara Rp45.000 hingga Rp60.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Penting untuk memperhatikan harga makanan pokok di wilayah tempat tinggal untuk menentukan besaran fidyah yang tepat.

Prinsip Keadilan dalam Ibadah

Islam mengajarkan prinsip keadilan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah. Kewajiban puasa Ramadan berlaku bagi mereka yang mampu secara fisik dan mental. Bagi mereka yang tidak mampu, Islam tidak membiarkannya tanpa solusi, melainkan memberikan jalan keluar berupa qadha atau fidyah yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Dengan demikian, setiap Muslim dapat tetap merasakan keberkahan bulan Ramadan dan menjaga hubungannya dengan Allah SWT, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

4 Manfaat Memelihara Kucing yang Dibuktikan Ilmu Pengetahuan
Kesehatan

4 Manfaat Memelihara Kucing yang Dibuktikan Ilmu Pengetahuan

18 April 2026 - 20:39
Ketika Ibu Harus Mengasuh Anak Sendirian
Kesehatan

Ketika Ibu Harus Mengasuh Anak Sendirian

18 April 2026 - 19:08
Orang yang Tidak Pernah Bagikan Kehidupan Pribadi Online Punya 7 Kualitas Hebat Ini, Menurut Psikologi
Kesehatan

Orang yang Tidak Pernah Bagikan Kehidupan Pribadi Online Punya 7 Kualitas Hebat Ini, Menurut Psikologi

18 April 2026 - 18:13
7 cara menyimpan durian segar di kulkas dengan aluminium foil
Kesehatan

7 cara menyimpan durian segar di kulkas dengan aluminium foil

18 April 2026 - 03:20
Bukan Hanya Materi! Seni Memahami Sentuhan Fisik dalam Hubungan yang Terabaikan
Kesehatan

Bukan Hanya Materi! Seni Memahami Sentuhan Fisik dalam Hubungan yang Terabaikan

18 April 2026 - 00:54
Panduan Lengkap Tentang BPJS Kesehatan untuk Pemula
BP Batam

Panduan Lengkap Tentang BPJS Kesehatan untuk Pemula

3 April 2026 - 16:59
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

20 April 2026 - 15:01

Pilihan Redaksi

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.