kaltim., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang membatalkan pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar.
Komisi antirasuah menilai pembatalan pengadaan mobil dinas Gubernur Rudy Mas’ud tidak terlepas dari peran masyarakat.
“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/3).
Budi menyampaikan KPK memandang Rudy Mas’ud juga telah mendengarkan suara rakyat baik yang disampaikan secara langsung maupun di ruang-ruang publik.
Sebelumnya, Rudy Mas’ud disorot publik akibat pernyataannya bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp 8,5 miliar itu dilakukan demi menjaga muruah Kaltim.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pembelian mobil dengan spesifikasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2025.
KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas harus sesuai dengan kebutuhan.
“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Budi.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mengingatkan agar para kepala daerah melihat ketersediaan mobil dinas terdahulu sebelum melakukan pengadaan.
“Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut perlu dipikirkan para kepala daerah sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan pengadaan barang dan jasa yang baru. (antara/jpnn)




















