Upaya Pemberantasan Pencucian Uang Hasil Perjudian Daring: Pembekuan Ribuan Rekening dan Penyitaan Dana Miliaran Rupiah
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah mengambil langkah signifikan dalam memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian daring. Berdasarkan 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan oleh PPATK, Polri berhasil membekukan 5.961 rekening bank yang diduga kuat digunakan untuk menampung dana hasil perjudian daring. Total dana yang berhasil diamankan melalui pembekuan rekening ini mencapai Rp 255 miliar.
Upaya penindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa fokus utama dalam penindakan kali ini bukanlah penetapan tersangka, melainkan memastikan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dikuasai negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi tidak ada tersangkanya, tapi memastikan harta kekayaannya, harta operasionalnya, untuk dilakukan putusan pengadilan inkrah,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Mekanisme Penindakan yang Berbeda: Fokus pada Perampasan Aset
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan kali ini berbeda dari mekanisme pemidanaan reguler yang biasa diterapkan. Penerapan mekanisme khusus ini terkait dengan perjudian daring merupakan yang pertama kali dilakukan oleh kepolisian.
Dalam proses pemidanaan reguler, fokus utama kepolisian adalah menghukum pelaku yang terbukti bersalah di pengadilan, dan setelah itu baru dilakukan penyitaan aset milik tersangka. Namun, dalam implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013, fokus penyidik bergeser pada perampasan aset atau uang hasil tindak pidana, terutama ketika pelaku tidak diketahui atau tidak dapat diproses secara hukum, namun uang hasil kejahatan sudah teridentifikasi.
Mengatasi Kendala Pelaku yang Tidak Teridentifikasi
Danang Tri Hartono memaparkan bahwa banyak pelaku perjudian daring menggunakan rekening milik orang lain atau rekening pinjam pakai (nominee) untuk melakukan deposit. Dengan adanya Perma ini, selama uang yang tersimpan dalam rekening dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana perjudian daring, negara berhak mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas uang tersebut agar diserahkan kepada kas negara.
“Ini adalah bentuk bahwa kami semua berkolaborasi dapat menyelesaikan permasalahan terkait dengan pemahaman, terkait dengan administrasi, sehingga sampai titik dapat diselesaikan penyerahan ke kas negara,” ujar Danang.
Hasil Awal Penindakan: Penyitaan dan Penyerahan Dana
Melalui penanganan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyita dana sebanyak Rp 142.017.116.090 atau sekitar Rp 142 miliar dari 359 rekening bank yang teridentifikasi. Sementara itu, dana sebesar Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran.
Pada tahap awal penindakan, Dittipidsiber telah menyerahkan dana senilai Rp 58,1 miliar kepada Kementerian Keuangan melalui Kejaksaan Agung. Jumlah ini berasal dari total 133 rekening yang terkait dengan 16 laporan polisi, yang merujuk pada 20 LHA yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Brigjen Himawan menambahkan bahwa penyerahan dana ini baru merupakan episode pertama dari serangkaian penanganan yang sedang dan akan terus dilakukan. “Penghentian sementara yang kami tindak lanjuti sekitar Rp 255 miliar, nah ini baru Rp 58,1 miliar, dan saat ini masih berproses sekitar Rp 97 miliar sekian,” pungkasnya, menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberantas kejahatan finansial ini.



















