• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Hakim Bawaslu Bangka: Putusan Segera Dibacakan

Hidayat by Hidayat
15 Maret 2026 - 15:21
in politik
0

Sidang Putusan Kasus Komisioner Bawaslu Bangka: Peningkatan Keamanan dan Penantian Vonis

Suasana di Pengadilan Negeri Sungailiat pada Rabu, 4 Maret 2026, terasa berbeda. Hari ini dijadwalkan pembacaan putusan dalam perkara pidana yang menjerat Sugesti, seorang Komisioner Bawaslu Bangka. Untuk mengamankan jalannya sidang, belasan personel kepolisian dari Polres Bangka telah bersiaga sejak pagi. Mereka terlihat melaksanakan apel di halaman samping pengadilan, sementara sejumlah anggota polwan berjaga di luar gedung.

Di dalam ruang tunggu sidang, terdakwa Sugesti tampak duduk sendiri di kursi, menunggu dimulainya persidangan. Ia tidak didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang belum hadir, begitu pula dengan para jaksa yang menangani kasus tersebut. Kehadiran Sugesti hanya ditemani oleh beberapa kerabat yang duduk di sisinya. Hingga berita ini ditulis, persidangan belum kunjung dimulai, menambah ketegangan di antara para pihak yang hadir.

Latar Belakang Kasus: Tuntutan Satu Tahun Penjara

Kasus yang membelit Sugesti bermula dari dugaan tindak pidana persangkaan palsu. Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2025, sidang pembacaan tuntutan terhadap Sugesti telah digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Marani Cahyanti, menyatakan bahwa terdakwa Sugesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya tersebut, Sugesti dituntut pidana penjara selama satu tahun. Mendengar tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Sugesti, yang dipimpin oleh Garin Sadewa, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Mengenai dakwaan jaksa penuntut umum, kami akan melakukan pembelaan secara tertulis,” ujar Garin saat itu.

Kronologi Dugaan Perbuatan Terdakwa

Perkara pidana dengan nomor 358/Pid.B/2025/PN Sgl ini telah bergulir sejak 22 Oktober 2025 lalu. Berdasarkan dakwaan, dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Sugesti terjadi pada bulan Juli 2024, tepatnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian diduga kuat berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Parit Padang, Sungailiat, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Serangan Besar Rusia ke Ukraina Jelang Pertemuan Zelensky-Trump

Perbuatan yang didakwakan kepada Sugesti adalah “dengan suatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana”. Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 318 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara umum mengatur mengenai ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja membuat laporan palsu atau tuduhan palsu terhadap orang lain yang seolah-olah melakukan tindak pidana.

Sidang yang berujung pada pembacaan putusan hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Peningkatan keamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan betapa pentingnya dan sensitifnya kasus ini bagi masyarakat Bangka, khususnya terkait dengan integritas penyelenggara pemilu. Keputusan hakim akan menjadi penentu nasib Sugesti dan juga memberikan pelajaran penting bagi para pejabat publik lainnya mengenai batasan-batasan dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

berita

Golkar Dorong e-Voting Pemilu 2029: Harapan dan Tantangan Mewujudkannya

3 Juni 2026 - 18:36
Iran Gempur Pangkalan Militer Kuwait: Ancaman Baru, Timur Tengah Makin Memanas
Internasional

Iran Gempur Pangkalan Militer Kuwait: Ancaman Baru, Timur Tengah Makin Memanas

3 Juni 2026 - 18:07
Internasional

Israel Perluas Operasi Militer di Lebanon: Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi

3 Juni 2026 - 17:37
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?
Nasional

Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?

3 Juni 2026 - 16:09
politik

Lagu “MBG Mas Bahlil Ganteng” Viral, Pengamat Politik Angkat Bicara

3 Juni 2026 - 12:14
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

3 Juni 2026 - 21:03
Pengalaman menggunakan APA dan RPA setelah L8, ternyata seru!

Pengalaman menggunakan APA dan RPA setelah L8, ternyata seru!

3 Juni 2026 - 20:49
Final Liga Champions 2026: Prediksi Pecah Rekor Penonton Terbesar Sepanjang Sejarah

Final Liga Champions 2026: Prediksi Pecah Rekor Penonton Terbesar Sepanjang Sejarah

3 Juni 2026 - 20:34
Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
Indonesia Open 2026: Gerbang Awal Menuju Olimpiade Los Angeles

Indonesia Open 2026: Gerbang Awal Menuju Olimpiade Los Angeles

3 Juni 2026 - 19:35

Pilihan Redaksi

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

3 Juni 2026 - 21:03
Pengalaman menggunakan APA dan RPA setelah L8, ternyata seru!

Pengalaman menggunakan APA dan RPA setelah L8, ternyata seru!

3 Juni 2026 - 20:49
Final Liga Champions 2026: Prediksi Pecah Rekor Penonton Terbesar Sepanjang Sejarah

Final Liga Champions 2026: Prediksi Pecah Rekor Penonton Terbesar Sepanjang Sejarah

3 Juni 2026 - 20:34
Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.