Desakan Penangkapan Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pegiat HAM: Tiga Hari Tenggat Waktu dari Barisan Oposisi Indonesia
JAKARTA – Barisan Oposisi Indonesia (BOI) melayangkan tuntutan tegas kepada pihak kepolisian agar segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku penyiraman air keras yang menimpa pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kontras, Andrie Yunus. BOI memberikan tenggat waktu tiga hari sejak peristiwa tersebut terjadi untuk penuntasan kasus ini, menekankan bahwa penangkapan pelaku seharusnya tidak menjadi hal yang sulit bagi aparat penegak hukum.
Ray Rangkuti, yang juga menjabat sebagai Direktur Lingkar Madani (LIMA) dan merupakan salah satu aktivis BOI, menyatakan dengan tegas, “Kami meminta selambat-lambatnya tiga hari dari peristiwa ini, pelaku sudah dapat ditangkap dan motif utamanya dapat diungkap.” Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan dan desakan agar kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus yang diduga kuat merupakan tindakan kriminal yang terencana.
BOI secara resmi mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus. Akibat serangan brutal tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius di berbagai bagian tubuhnya, termasuk wajah dan mata. Tingkat keparahan luka bakar mencapai hampir 24% dari total luas permukaan tubuhnya, menunjukkan betapa sadisnya serangan yang dilancarkan. Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pegiat HAM dan masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Ray Rangkuti menekankan bahwa dalam kurun waktu tiga hari, polisi seharusnya mampu tidak hanya menangkap pelaku fisik, tetapi juga mengungkap dalang intelektual di balik serangan ini serta motif yang mendasarinya. Kemudahan dalam penangkapan ini didasarkan pada ketersediaan rekaman kamera pengawas (CCTV). Terdapat setidaknya empat sudut pandang rekaman CCTV yang dapat dijadikan pijakan krusial dalam mengungkap jejak kejahatan ini. Keberadaan bukti visual yang cukup ini seharusnya mempercepat proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“Bila dalam hitungan jam polisi dapat menahan banyak aktivis demonstran pada bulan Agustus 2025, maka sulit percaya bila polisi tidak dapat menangkap dan mengungkap motif pelaku penyiraman air keras ini,” ujar Ray Rangkuti, menyindir kecepatan penegakan hukum dalam kasus-kasus yang dianggap sensitif secara politik, namun kontras dengan lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap pegiat HAM. Perbandingan ini menyoroti adanya persepsi diskriminasi dalam penegakan hukum dan menimbulkan pertanyaan tentang prioritas kepolisian.
BOI juga menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintah, terutama mereka yang memiliki latar belakang sebagai pegiat HAM dan demokrasi, untuk memberikan tekanan yang maksimal kepada kepolisian agar segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik kasus ini. Para pejabat yang dulunya aktif memperjuangkan hak-hak dasar warga negara ini diharapkan tidak melupakan perjuangan mereka di masa lalu dan menunjukkan komitmen yang sama dalam melindungi para aktivis kritis saat ini.
Selain itu, BOI meminta agar para pejabat pemerintah memberikan jaminan yang kuat terhadap hak bersuara dan keamanan bagi seluruh pegiat kritis. Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah pilar penting dalam demokrasi yang sehat, dan perlindungan terhadap mereka yang menyuarakan kritik adalah tanggung jawab negara.
“Sebagai orang yang pernah menjadi pegiat demokrasi dan HAM, para pejabat ini, tentu saja, sangat paham ancaman dan beratnya berada di posisi kelompok kritis ini. Oleh karena itu, jangan sampai setelah mereka masuk ke dalam kekuasaan, justru keamanan dan kebebasan kelompok kritis makin tergerus,” tegas Ray Rangkuti. Pesan ini merupakan pengingat penting bagi para pemangku kekuasaan agar tidak mengkhianati nilai-nilai perjuangan yang pernah mereka anut. Perlindungan terhadap suara-suara kritis adalah indikator utama dari keberlangsungan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini bukan hanya menjadi perhatian BOI, tetapi juga menjadi sorotan publik luas yang mengkhawatirkan maraknya kekerasan terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kemampuan aparat penegak hukum dalam melindungi warganya.



















