Jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman meminta pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Toman Simatupang dalam perkara penyeludupan minuman beralkohol (Mikol) untuk ditunda. Penundaan itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Douglas Napitupulu, Kamis (26 September 2024).
Gilang Prasetyo Rahman mengatakan bahwa tuntutan terhadap Toman Simatupang belum siap.
“Surat tuntutan belum siap untuk terdakwa Toman Simatupang. Karena dalam perkara penyeludupan mikol yang menjerat Toman Simatupang masih ada satu orang terdakwa bernama Andika yang belum kelar pemeriksaannya,” kata Gilang Prasetyo Rahman.
Gilang Prasetyo Rahman menyebutkan bahwa dalam perkara penyeludupan mikol 1 kontainer saat pemeriksaan di penyidik Bea Cukai Batam Andika mengakui bahwa pemilik barang haram ilegal itu adalah AKBP Heriyana. Namun saat persidangan Andika tidak mengakui pemilik mikol itu adalah Heriyana.
Heriyana memberikan uang sekitar 170 juta rupiah kepada Andika untuk membeli minuman beralkohol.
“Saat BAP diakui oleh Andika bahwa pemilik mikol itu AKBP Heriyana. Namun saat pemeriksaan di persidangan tidak diakui oleh Andika bahwa pemilik AKBP Heriyana,” ujar Gilang Prasetyo Rahman.
Gilang menambahkan bahwa selanjutnya sebagai JPU akan memanggil saksi dari penyidik Bea Cukai Batam untuk dimintai keterangan saat persidangan.
“Minggu depan persidangan menghadirkan saksi dari penyidik Bea Cukai Batam. Kemungkinan penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Toman Simatupang akan terjadi 2 kali persidangan,” ucap Gilang Prasetyo Rahman.
Seperti diketahui bahwa Andika mengimpor mikol itu dari Singapura sebanyak 1 kontainer menggunakan dokumen palsu seperti Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan jumlah serta jenis barang di dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen invoice yang ada.
Andika selaku direktur PT Buana Omega Sakti (BOS) meminta kepada Toman Simatupang untuk mengurus surat perizinan.
Selanjutnya Toman Simatupang meminta tolong kepada koleganya Herman Siaw dari CV Blessing Indo Star untuk mengurus surat perizinan tersebut .
Diketahui Andika menggelontorkan uang sejumlah 190 juta rupiah untuk pengurusan dokumen perizinan Mikol itu.
Andika membeli mikol sebanyak 1 kontainer itu dari luar negeri dengan harga 600 juta rupiah.
Menurut Gilang Prasetyo Rahman saat diwawancarai BatamPena.com pada 24 Juni 2024 silam bahwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 6.107.000.000.
Adapun Mikol yang berhasil diseludupkan oleh Andika dan Toman Simatupang diantara adalah Mikol merek Rio sebanyak 24.360 dan Mikol merek Qinghaihu 6000 botol. Serta mikol merek Johnnie Walker 384 botol, 120 botol mikol merek Macallan.
Diduga kuat mikol hasil selundupan itu akan didistribusikan ke Morena Pub dan Boombastic KTV yang diketahui pemiliknya adalah Andi.
Penulis: JP




