Seorang warga Batam bernama Rafina Ali Amzah dinyatakan menang melawan PT Angkasa Indo Jaya di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI). Hal tersebut berdasarkan Putusan MA-RI Nomor 1341/PK/PDT/2023 yang dikeluarkan pada hari Rabu (20 Desember 2023). Perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim MA-RI, I Gusti Agung Sumanatha (ketua majelis) dan Hamdi, Rahmi Mulyati.
Dalam putusan tersebut, I Gusti Agung Sumanatha mengatakan bahwa menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT Angkasa Indo Jaya dan memenangkan Rafina Ali Amzah (termohon PK) dan Bambang Mudiono (turut termohon PK yang juga merupakan suami dari Refina Ali Amzah).
“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT Angkasa Indo Jaya. Menghukum pemohon Peninjauan Kembali (PT Angkasa Indo Jaya) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.500.000,” kata I Gusti Agung Sumanatha.
Sebelumnya PT Angkasa Indo Jaya (beralamat di Kawasan Panbil, Muka Kuning – Kota Batam) juga kalah di tingkat Kasasi MA-RI yang diselenggarakan pada hari Jumat (23 Juni 2023). Persidangan Kasasi itu dipimpin oleh majelis hakim MA-RI, Takdir Rahmadi (ketua majelis) dan Panji Widagdo, Haswandi.
Putusan Kasasi itu tercatat dengan Nomor 1243K/PDT/2023 Juncto Nomor 156/PDT/2021/PT PBR Juncto Nomor 51/PDT.G/2021/PN Btm. Dalam putusan itu, Takdir Rahmadi menyebutkan bahwa menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh PT Angkasa Indo Jaya.
“Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT Angkasa Indo Jaya tersebut. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,” ucap Takdir Rahmadi.
Sementara dalam memori kasasi yang dilayangkan oleh Penggugat, PT Angkasa Indo Jaya disebutkan bahwa hubungan hukum antara penggugat (PT Angkasa Indo Jaya) dan tergugat (Rafina Ali Amzah) serta turut tergugat (Bambang Mudiono) sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan tanggal 06 April 2020, Nomor 69 dan dilanjutkan dengan Akta Penyerahan dengan Sukarela dan Pemindahan Hak tanggal 06 April 2020, Nomor 70 dihadapan Notaris Masda Nadadap S.H., M.Kn Notaris di Kota Batam digolongkan sah secara hukum.
“Menyatakan sah dan berharga somasi terakhir tertanggal 02 Februari 2021 yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Penggugat kepada Tergugat. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi kepada penggugat,” tulis Roy Wright Hutapea dalam surat Memori Kasasi yang dirinya bertindak selaku Kuasa Hukum dari kliennya, PT Angkasa Indo Jaya.
Roy Wright Hutapea juga memohon supaya pihak Tergugat untuk mengembalikan kerugian Penggugat sebesar Rp. 849.852.475. Selain itu meminta MA-RI untuk menghukum tergugat untuk membayar keuntungan bunga yang seharusnya didapat oleh Penggugat sebesar Rp.849.852.475 X 6% per tahun= Rp. 50.991.148.
Selanjutnya Roy Wright Hutapea juga menginginkan bahwa MA-RI menghukum tergugat untuk membayar paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 setiap harinya atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan ini kepada Penggugat. “Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan, menyatakan bahwa tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.”
Atas permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PT Angkasa Indo Jaya itu, ternyata majelis hakim MA-RI tidak sepakat bahkan menolak hal tersebut.
“Bahwa alasan-alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena itu putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Batam tidak salah menerapkan hukum, oleh karena ternyata Akta Pernyataan Nomor 69, tanggal 6 April 2020, dan Akta Penyerahan 70 tanggal 6 April 2020 yang dibuat di hadapan Masda Nadapdap, Notaris Batam, karena dibuat atas tekanan dan pemaksaan konvensi, demikian pula akta-akta lainnya yaitu Akta Notaris Nomor 71, Nomor 72, dan Nomor 73 dibuat karena terpaksa dan di bawah tekanan untuk ditandatangani oleh Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi sehingga perbuatan Tergugat Rekovensi merupakan dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi, dan akta-akta tersebut tepat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka segala yang diperjanjikan dan telah dilakukan penyerahan harta benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak demikian pula surat-surat berharga oleh Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi harus dikembalikan utuh kepada Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi,” kata Takdir Rahmadi.
Takdir Rahmadi menilai bahwa hasil audit gaji Rafina Ali Amzah tidak dibuat seorang auditor resmi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan tetapi dibuat sendiri oleh PT Angkasa Indo Jaya. “Bahwa selain daripada itu hasil audit gaji Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi tidak dibuat oleh seorang auditor resmi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan tetapi dibuat sendiri oleh Pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi sehingga bukti P-11 tersebut menurut hukum tidak mempunyai nilai bukti untuk digunakan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.”
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, PT Angkasa Indo Jaya tersebut harus ditolak. Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini,” ucap Takdir Rahmadi.
Terhadap perkara tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah membuat Rafina Ali Amzah ungkap bicara. “Kami hanya menang di atas kertas saja tetapi terhadap barang dan sertifikat rumah yang menjadi sengketa tidak bisa kami miliki atau kuasai sampai saat ini. Permohonan eksekusi sudah kami ajukan ke PN Batam, sudah dari Bulan Agustus 2024 silam. Namun sampai saat ini pihak PN Batam tidak kunjung mengabulkan permohonan tersebut,” ujar Rafina Ali Amzah saat ditemui BatamPena.com di seputaran Batuaji, Kota Batam, Sabtu (04 Januari 2025).
Surat permohonan eksekusi itu telah dilayangkan oleh Kuasa hukum dari Rafina Ali Amzah atas nama Abednego Hasibuan pada 30 Agustus 2024 silam. Sementara karena surat permohonan pertama tidak digubris oleh PN Batam maka dilayangkan lagi surat kedua oleh Abednego Hasibuan pada 13 Desember 2024.
“Kami berharap pihak PN Batam untuk menindaklanjuti surat permohonan eksekusi yang telah dilayangkan supaya kami bisa mendapatkan kepastian hukum. Kalau saya dimintakan uang pelicin jujur tidak punya, Pak. Apakah karena uang pelicin itu kami tidak punya, maka kami orang miskin ini tidak bisa mendapatkan keadilan? Sementara kami sudah menang sampai ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” kata Rafina Ali Amzah berkeluh-kesah.
Rafina Ali Amzah menceritakan ada sertifikat rumah milik orangtuanya yang berlokasi di daerah Puskopkar yang turut dijaminkan dan dibuat surat perjanjian di hadapan Notaris Masda Nadapdap. Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 3306 itu atas nama Bapak Ali Usman yang sampai dengan saat ini dalam penguasaan pihak PT Angkasa Indo Jaya.
Selain itu, Rafina Ali Amzah menerangkan bahwa ada 1 unit mobil Toyota Innova BP 1605 MY dan 1 unit mobil Datsun BP 1770 DF serta 1 buah BPKB kendaraan roda dua merk Suzuki Nex BP 6489 FJ ditambah 1 unit ponsel pribadi Merk OPPO F9 Warna biru senja dengan kode IMEI-1: 864091048132736, IMEI-2: 864091048132728. “Dengan tidak bisa dikuasai semua aset bergerak dan tidak bergerak maka kami mengalami kerugian yang ditaksir sekitar 500 jutaan rupiah,” ucap Rafina Ali Amzah.
Dalam kesempatan itu juga, Abednego Hasibuan mengharapkan supaya pihak PN Batam bisa sesegeranya mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukannya demi tegak dan berdirinya aturan hukum bagi kliennya selaku pihak yang sejatinya benar di hadapan hukum.
“Harapan kita-kan begini, artinya pihak yang menang harus mendapatkan haknya. Yang kedua, pihak yang kalah legowo aja. Karena pihak yang kalah tidak legowo maka kita tempuh jalur sesuai hukum yaitu mengajukan permohonan eksekusi ini. Kita sudah tempuh aturan hukum melalui permohonan eksekusi ini. Kita sudah tempuh hukum namun permohonan eksekusi ini tidak dikabulkan PN Batam selama 4 bulan. Kita minta tolong supaya ketua PN Batam, Bambang Trikoro melaksanakan permohonan eksekusi ini. Perlu diketahui bahwa ada barang orangtua dari Rafina Ali Amzah (yaitu berupa SHGB Nomor 3306). Dampak dari perkara ini membuat kondisi orangtua Rafina Ali Amzah menjadi sakit-sakitan sebab terbawa pikiran dan perasaan demi anaknya,” ujar Abednego Hasibuan.
Abednego Hasibuan berkeluh-kesah dengan tidak dikabulkannya permohonan eksekusi oleh pihak PN Batam maka dapat dikategorikan kliennya menang di atas kertas saja.
“Apa gunanya putusan di tingkat PK MA-RI ini? Kita hanya menang di atas kertas, sementara barang gaktahu sudah dijualnya kah atau gimana? Jangan-jangan sudah dijualnya barang-barang itu. Kita mohonkan keadilan, dan keadilan kita juga minta bukan tidak berdasar. Keadilan kita jelas dasar hukumnya yaitu putusan PK di tingkat Mahkamah Agung,” kata Advokat yang pernah mendampingi Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan terhadap temannya yang bernama, Wayan Mirna Salihin atau yang dikenal dengan peristiwa Kopi Sianida.
Sampai berita ini dilakukan publikasi oleh BatamPena.com secara jujur belum pernah melakukan konfirmasi kepada Ketua PN Batam, Bambang Trikoro dan juga juru bicara PN Batam, Welly Irdianto.
Kronologis Singkat Perkara Perdata Antara PT Angkasa Indo Jaya dengan Rafina Ali Amzah sampai Diputuskan MA-RI Dalam Jalur PK
Seperti diketahui perkara tersebut bermula pada tahun 2020 silam. Kala itu Rafina Ali Amzah bekerja di PT Angkasa Indo Jaya. Secara tiba-tiba pimpinannya menuduh tanpa dasar yang jelas terhadap Rafina Ali Amzah melakukan penggelapan uang milik perusahaan sekitar 1 miliar rupiah.
Kala itu, Rafina Ali Amzah merasa bahwa dirinya mendapatkan ancaman yang diduga dilakukan oleh pimpinannya di PT Angkasa Indo Jaya. Menurut cerita dari Rafina Ali Amzah bahwa dirinya sempat disekap dan diintervensi menggunakan jasa dari oknum aparat kepolisian supaya mengakui perbuatan penggelapan yang tidak pernah sama sekali dilakukannya secara pribadi.
Dalam proses tekanan itu, Rafina Ali Amzah dimintai untuk membayar kerugian PT Angkasa Jaya Indo yang jumlahnya sekitar 1 miliar rupiah (ternyata fiktif belaka). Dalam kondisi terdesak akhirnya Rafina Ali Amzah meminta bantuan kepada keluarganya.
Keluarga dari Rafina Ali Amzah yaitu Bambang Mudiono (suami) dan Ali Usman (Bapak Rafina Ali Amzah) langsung menyerahkan sertifikat rumah dalam bentuk SHGB dan dua unit mobil serta satu unit BPKB motor serta ponsel Merk OPPO F9 Warna biru senja. Setelah mendapatkan semua itu, pihak PT Angkasa Indo Jaya membawa Rafina Ali Amzah untuk membuat surat pernyataan di hadapan Notaris Masda Nadapdap yang berlokasi di Sungai Panas, Kota Batam.
Semua perbuatan PT Angkasa Indo Jaya memberikan dampak kerugian bagi Rafina Ali Amzah. Terhadap hal itu maka Rafina Ali Amzah melaporkan PT Angkasa Indo Jaya ke Polresta Barelang dengan laporan di kepolisian sebagai dugaan tindak pidana perampasan barang.
Sempat diproses secara hukum, namun akhirnya pihak kepolisian menghentikan perkara tersebut karena adanya akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris Masda Nadapdap.
Selain itu, PT Angkasa Indo Jaya juga membuat laporan ke pihak kepolisian yang kabarnya di Polda Kepri. Namun pihak kepolisian juga sama menghentikan laporan yang menyeret nama Rafina Ali Amzah. Karena proses hukum secara pidana tidak membuahkan hasil, maka PT Angkasa Indo Jaya melayangkan gugatan secara perdata di PN Batam.
Memang gugatan yang dilayangkan oleh PT Angkasa Jaya Indo ternyata dikabulkan oleh PN Batam. Terhadap putusan PN Batam yang terkesan tidak menguntungkan Rafina Ali Amzah dan Bambang Mudiono maka ditempuh langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui proses Banding.
Dalam proses banding itu, ternyata Rafina Ali Amzah dan Bambang Mudiono mendapatkan keadilan karena dimenangkan oleh PT Pekanbaru.
Putusan Banding di PT Pekanbaru ternyata tidak menguntungkan bagi PT Angkasa Indo Jaya maka terjadilah Kasasi. Pemohon Kasasi di MA-RI itu adalah PT Angkasa Indo Jaya.
Saat berada di tingkat Kasasi ternyata permohonan PT Angkasa Indo Jaya ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo. Seakan-akan tidak mendapatkan kepuasan sesuai dengan harapannya maka PT Angkasa Indo Jaya kembali melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke MA-RI.
Alhasil PK tersebut juga menyatakan permohonan PT Angkasa Indo Jaya ditolak dan memenangkan Rafina Ali Amzah bersama suaminya.
Penulis: JP

















