No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Walaupun Residivis Umi Lubis Tidak Niat Bertobat Tetap Hakim PN Batam Memberikan Potongan Hukuman

Hidayat by Hidayat
13 Januari 2025 - 15:34
in News
0
Suasana sidang terdakwa Umi Lubis di PN Batam. (Sumber foto: JP - Batam pena.com)

Suasana sidang terdakwa Umi Lubis di PN Batam. (Sumber foto: JP - Batam pena.com)

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa, Umi Lubis dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Verdian Martin (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Rinaldi pada hari Senin (13 Januari 2025).

Sebelum munculnya penasehat hukumnya terdakwa Umi Lubis atas nama Lisman Hulu sidang tetap dilaksanakan oleh Verdian Martin.

“Sidang terhadap terdakwa Umi Lubis dibuka dan terbuka untuk umum. Agenda hari ini adalah agenda putusan. Kita bacakan amar putusannya inti-intinya saja,” kata Verdian Martin.

Saat sibuk membacakan surat vonis pidana terhadap Umi Lubis secara tiba-tiba Verdian Martin menghentikan persidangan itu.

“Saudara terdakwa, dimana penasehat hukum kamu? Sidang kita skors sebentar nunggu penasehat hukumnya,” ucap Verdian Martin.

Saat sidang sedang diskors, Verdian Martin bertanya kepada terdakwa. “Umi Lubis kamu pernah divonis perkara narkoba. Berapa lama vonis-mu kemarin? Kapan kamu keluar dari penjara,” ujar Verdian Martin sebelum dilanjutkan persidangan.

Umi Lubis menjawab bahwa dirinya baru selesai menjalani hukuman penjara selama 4 tahun penjara.

“Kemarin saya dihukum perkara narkoba 4 tahun penjara. Saya bebas tahun 2023 silam,” kata Umi Lubis.

Mendengarkan jawaban itu, Verdian Martin berusaha melayangkan pertanyaan tambahan kepada Umi Lubis. Terdakwa kalau sudah bebas nanti masih mengulangi lagi?

Usai mendengarkan pertanyaan tersebut, Umi Lubis berusaha menjawab bukan pakai kata-kata. Melainkan Umi Lubis menjawab dengan menganggukkan kepalanya seakan-akan sebagai bahasa tubuh tidak akan pernah berubah.

Melihat tingkah Umi Lubis saat persidangan membuat majelis hakim dan para pengunjung sidang tertawa terbahak-bahak.

Sidang diskor tidak lebih dari 5 menit karena Lisman Hulu sudah nongol di ruang persidangan.

Verdian Martin menerangkan bahwa Umi Lubis terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang totalnya 75 gram dan dibungkus menjadi 25 paket. Setiap paketnya dibungkus mengandung narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.

Baca Juga  Jambret Handphone Milik Saudara Satu Marga, Abdul Hakim Harahap Divonis PN Batam Selama 5 Tahun Penjara

“Umi Lubis juga mendapatkan keuntungan 7 juta rupiah dari menjual narkoba jenis sabu-sabu itu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Verdian Martin.

Verdian Martin menghukum Umi Lubis dengan pidana 9 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan,” ucap Verdian Martin.

Vonis yang dibacakan oleh Verdian Martin itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arfian yang menuntut dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.

Usai dibacakan vonis tersebut membuat Lisman Hulu dan Umi Lubis menyatakan setuju. Terhadap putusan tersebut JPU Arfian memilih pikir-pikir selama 1 pekan.

Penulis: JP

Tags: NarkobaSabu-sabuUmi Lubis
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap
News

Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap

29 April 2026 - 21:42
Injil Katolik Hari Ini: April 2026 dan Mazmur Tanggapan
News

Injil Katolik Hari Ini: April 2026 dan Mazmur Tanggapan

28 April 2026 - 21:21
Renungan Katolik Harian: Cari Yesus, Temukan Kebenaran
News

Renungan Katolik Harian: Cari Yesus, Temukan Kebenaran

28 April 2026 - 19:45
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 170: Makna Kata Konkret dalam Puisi “Cintaku Jauh di Pulau”
News

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 170: Makna Kata Konkret dalam Puisi “Cintaku Jauh di Pulau”

27 April 2026 - 12:58
Renungan Katolik Hari Ini: Menabung Kebaikan April 2026
News

Renungan Katolik Hari Ini: Menabung Kebaikan April 2026

26 April 2026 - 21:35
Renungan Katolik: Percaya Pada Hari Senin April 2026
News

Renungan Katolik: Percaya Pada Hari Senin April 2026

25 April 2026 - 02:57
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

30 April 2026 - 07:58
Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

30 April 2026 - 07:39
Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

30 April 2026 - 07:19
5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

30 April 2026 - 07:00
Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

30 April 2026 - 06:41

Pilihan Redaksi

Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

30 April 2026 - 07:58
Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

30 April 2026 - 07:39
Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

30 April 2026 - 07:19
5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

30 April 2026 - 07:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.