No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Walaupun Residivis Umi Lubis Tidak Niat Bertobat Tetap Hakim PN Batam Memberikan Potongan Hukuman

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2025 - 09:20
in News
0
Suasana sidang terdakwa Umi Lubis di PN Batam. (Sumber foto: JP - Batam pena.com)

Suasana sidang terdakwa Umi Lubis di PN Batam. (Sumber foto: JP - Batam pena.com)

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa, Umi Lubis dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Verdian Martin (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Rinaldi pada hari Senin (13 Januari 2025).

Sebelum munculnya penasehat hukumnya terdakwa Umi Lubis atas nama Lisman Hulu sidang tetap dilaksanakan oleh Verdian Martin.

“Sidang terhadap terdakwa Umi Lubis dibuka dan terbuka untuk umum. Agenda hari ini adalah agenda putusan. Kita bacakan amar putusannya inti-intinya saja,” kata Verdian Martin.

Saat sibuk membacakan surat vonis pidana terhadap Umi Lubis secara tiba-tiba Verdian Martin menghentikan persidangan itu.

“Saudara terdakwa, dimana penasehat hukum kamu? Sidang kita skors sebentar nunggu penasehat hukumnya,” ucap Verdian Martin.

Saat sidang sedang diskors, Verdian Martin bertanya kepada terdakwa. “Umi Lubis kamu pernah divonis perkara narkoba. Berapa lama vonis-mu kemarin? Kapan kamu keluar dari penjara,” ujar Verdian Martin sebelum dilanjutkan persidangan.

Umi Lubis menjawab bahwa dirinya baru selesai menjalani hukuman penjara selama 4 tahun penjara.

“Kemarin saya dihukum perkara narkoba 4 tahun penjara. Saya bebas tahun 2023 silam,” kata Umi Lubis.

Mendengarkan jawaban itu, Verdian Martin berusaha melayangkan pertanyaan tambahan kepada Umi Lubis. Terdakwa kalau sudah bebas nanti masih mengulangi lagi?

Usai mendengarkan pertanyaan tersebut, Umi Lubis berusaha menjawab bukan pakai kata-kata. Melainkan Umi Lubis menjawab dengan menganggukkan kepalanya seakan-akan sebagai bahasa tubuh tidak akan pernah berubah.

Melihat tingkah Umi Lubis saat persidangan membuat majelis hakim dan para pengunjung sidang tertawa terbahak-bahak.

Sidang diskor tidak lebih dari 5 menit karena Lisman Hulu sudah nongol di ruang persidangan.

Verdian Martin menerangkan bahwa Umi Lubis terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang totalnya 75 gram dan dibungkus menjadi 25 paket. Setiap paketnya dibungkus mengandung narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.

Baca Juga  First State Bank Fuels Iron Horse Arts District Gallery

“Umi Lubis juga mendapatkan keuntungan 7 juta rupiah dari menjual narkoba jenis sabu-sabu itu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Verdian Martin.

Verdian Martin menghukum Umi Lubis dengan pidana 9 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan,” ucap Verdian Martin.

Vonis yang dibacakan oleh Verdian Martin itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arfian yang menuntut dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.

Usai dibacakan vonis tersebut membuat Lisman Hulu dan Umi Lubis menyatakan setuju. Terhadap putusan tersebut JPU Arfian memilih pikir-pikir selama 1 pekan.

Penulis: JP

Tags: NarkobaSabu-sabuUmi Lubis

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17
News

Andi Kusuma Akui Ditekan Aspidsus Kejati Babel Soal Titipan Antrasit

31 Desember 2025 - 12:56
News

11 Ucapan Tahun Baru Terkeren untuk Kartu & Medsos

31 Desember 2025 - 11:51
News

Persib Salip Borneo, Hodak Ingatkan Ancaman Mendatang

31 Desember 2025 - 07:00
News

Solusi Tuntas Motor Ngadat

31 Desember 2025 - 05:23
News

Puncak Nataru: Antisipasi Macet Cianjur, Solusi Jalur & Hambatan

31 Desember 2025 - 04:51
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38

Papan Reklame Nyaris Copot Ciputat: Spanduk Penyelamat Sementara

31 Desember 2025 - 15:22

3 Idol KPop Berkekuatan Super di Drakor 2025, Termasuk Lee Jun Ho

31 Desember 2025 - 15:06

Pilihan Redaksi

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38

Papan Reklame Nyaris Copot Ciputat: Spanduk Penyelamat Sementara

31 Desember 2025 - 15:22
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In