Dugaan Kekerasan Seksual oleh Sastrawan: Kronologi dan Dampak Psikologis
Seorang sastrawan yang dikenal dengan inisial PSHA, berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah, kini tengah menghadapi tuduhan serius terkait dugaan kekerasan seksual. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 5 November 2025, di mana PSHA diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang teman perempuannya di kamar pribadinya. Kasus ini mengungkap pola manipulasi dan kekerasan yang dialami korban, serta dampak mendalam pada kesehatan mentalnya.
Awal Mula Perkenalan dan Manipulasi Emosional
Hubungan antara PSHA dan korban bermula pada tahun 2018. Setelah perkenalan awal, PSHA beberapa kali mencoba menjalin komunikasi melalui media sosial, namun tidak mendapat respons dari korban. Baru pada akhir tahun 2024, korban kembali menghubungi PSHA. Pada saat itu, korban meminta bantuan PSHA untuk membimbingnya dalam menulis novel guna mengikuti sebuah perlombaan.
Pertemuan pertama mereka berlangsung di sebuah kafe yang berlokasi di dekat kediaman PSHA. Namun, suasana pertemuan yang seharusnya fokus pada bimbingan menulis, segera bergeser ke arah yang lebih pribadi. Korban menceritakan bagaimana PSHA mulai mengarahkan pembicaraan ke ranah personal, sebuah taktik yang belakangan disadarinya sebagai awal dari manipulasi.
Sejak pertemuan tersebut, kedekatan keduanya semakin intens. PSHA kerap kali membagikan cerita mengenai masalah pribadinya kepada korban, dengan tujuan untuk meraih simpati. Korban mengakui bahwa pada awalnya ia tidak menyadari bahwa cerita-cerita tersebut merupakan bagian dari strategi manipulatif PSHA.
Perubahan Sikap dan Tuntutan yang Meresahkan
Meskipun PSHA diketahui sudah memiliki kekasih, ia tetap memberikan perhatian lebih kepada korban. Namun, seiring dengan semakin intensnya hubungan mereka, sikap PSHA mulai menunjukkan perubahan yang mengkhawatirkan.
Puncaknya adalah ketika PSHA mulai meminta korban untuk mengirimkan foto bagian intimnya. Sikap ini semakin diperparah dengan PSHA yang secara sepihak mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban tanpa diminta. Selain itu, PSHA juga seringkali menunjukkan perilaku intimidatif dan abusif, yang membuat korban merasa ketakutan dan tertekan.
Dampak Psikologis dan Konsultasi Profesional
Kondisi yang dialami korban ini memberikan dampak yang signifikan pada kesehatan mentalnya. Tingkat stres dan kecemasan yang dideritanya begitu parah hingga ia memutuskan untuk berkonsultasi dengan seorang psikiater.
Dalam sesi konsultasi, psikiater memberikan saran yang mengejutkan namun krusial. Meskipun pada dasarnya profesional kesehatan mental tidak diperkenankan untuk secara langsung menyarankan tindakan untuk meninggalkan seseorang, dalam kasus ini, psikiater justru merekomendasikan agar korban menjauhi PSHA. Saran ini menegaskan betapa berbahayanya situasi yang dihadapi korban.
Puncak Kekerasan dan Penyadaran Diri
Setelah menerima saran dari psikiater, korban berusaha untuk bertemu PSHA dengan niat untuk mengakhiri hubungan yang semakin toxic tersebut. Namun, kesempatan ini justru disalahgunakan oleh PSHA. Ia mengajak korban ke kamar pribadinya.
Di dalam kamar, PSHA melakukan tindakan kekerasan. Ia menarik korban ke kasur dan secara paksa mengarahkan tangan korban ke alat kelaminnya. Tanpa persetujuan, PSHA membuka pakaian korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim.
Dalam momen yang mengerikan itu, PSHA bahkan melontarkan kalimat yang merendahkan, “Kamu tidak butuh psikiater, kamu butuhnya saya.” Kalimat ini semakin mempertegas niat PSHA untuk mengontrol dan memanipulasi korban.
Setelah kejadian tersebut, korban mulai menyadari sepenuhnya bahwa ia telah menjadi korban manipulasi yang canggih. Ia mengakui bahwa selama ini ia terjebak oleh rasa hormat yang diberikan PSHA, serta perasaan bersalah yang timbul setelah mendengar berbagai cerita sedih dari PSHA.
Langkah Hukum dan Proses yang Berjalan
Kini, korban bertekad untuk menuntut keadilan. Ia menyatakan keinginannya agar PSHA dihukum atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Kuasa hukum korban, Umar J. Harahap, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo pada Rabu, 18 Februari 2026. Namun, menurut Umar, laporan polisi tersebut belum naik ke tahap penyidikan.
Pihak yang berwenang telah berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada PSHA, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diterima. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak yang disebut sebagai kuasa hukum PSHA, Lanang Kujang Pananjung, namun belum juga mendapat tanggapan. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan kekerasan seksual ini.




