JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa premi asuransi komersial hingga Februari 2026 mencapai Rp62,37 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,50% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Berdasarkan presentasi yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pertumbuhan premi asuransi komersial pada Februari 2026 tercatat lebih lambat dibandingkan Januari 2026 yang mencapai 4,67% YoY. Meskipun demikian, nilai premi pada Februari 2026 meningkat dibandingkan Januari 2026 yang berada di angka Rp36,38 triliun.
“Kinerja asuransi komersial dalam bentuk akumulasi pendapatan premi pada Februari 2026 mencapai Rp62,37 triliun dengan pertumbuhan sebesar 3,50% YoY,” ujar Ogi dalam konferensi pers daring RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Secara detail, premi asuransi komersial terdiri dari dua komponen utama. Pertama, premi asuransi jiwa terkonsolidasi tumbuh sebesar 0,12% YoY dengan nilai sebesar Rp32,39 triliun. Kedua, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami pertumbuhan sebesar 7,41% YoY dengan nilai Rp29,98 triliun.
Dari sisi klaim, data menunjukkan bahwa klaim asuransi komersial per Februari 2026 tercatat senilai Rp38,63 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 8,26% YoY, meskipun sedikit melambat dibandingkan Januari 2026 yang mencapai 8,34% YoY.
Sementara itu, dari sisi permodalan, Ogi menyatakan bahwa industri asuransi komersial masih mempertahankan kondisi yang solid. Ia menjelaskan bahwa risk based capital (RBC) untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi masing-masing mencapai 480,83% dan 327,98%. Angka ini masih jauh di atas standar minimum sebesar 120%.
Total nilai aset asuransi komersial per Februari 2026 mencapai Rp999,15 triliun, meningkat 8,57% YoY dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp920,25 triliun.
“Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp999,15 triliun atau naik 8,57% YoY,” tambahnya.
Saat ini, OJK sedang menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang laporan bulanan lembaga penjamin serta RPOJK dan PADK terkait solvabilitas perusahaan-perusahaan perasuransian. Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari PSHK 117 tentang kontrak asuransi yang akan diterapkan mulai tahun 2027.
Di sisi penegakan ketentuan, Ogi mengungkapkan bahwa per Februari 2026, sebanyak 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Angka ini setara dengan 79,17% dari total perusahaan.
“Selain itu, OJK sedang melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun,” pungkasnya.


















