
Lembaga Sensor Film (LSF) akhirnya memberikan penjelasan mengenai perdebatan yang muncul terkait judul film “Aku Harus Mati”. Ketua LSF, Naswardi, menjelaskan alasan di balik pemilihan judul tersebut meskipun dinilai menimbulkan ketegangan dan berpotensi memengaruhi masyarakat.
Menurut Naswardi, materi film ini telah diterima dan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menyebut bahwa film tersebut diterima oleh lembaga pada 6 Agustus 2025. Durasi filmnya mencapai 94 menit, dan didaftarkan oleh pemilik atas nama Mas Irsan Yapto.
Dalam proses pengajuan, setiap materi yang masuk akan diteliti oleh tim khusus LSF. Pada hari itu, tim langsung melakukan penelitian dan penilaian. Penilaian dilakukan oleh kelompok penyensoran di studio. Dari hasil penilaian, film ini memiliki genre horor.

Naswardi menambahkan bahwa penilaian LSF tidak hanya melihat judul, tetapi juga aspek-aspek lain seperti tema, adegan, dialog, dan monolog. Ia menjelaskan bahwa film ini diklasifikasikan sebagai tayangan untuk dewasa.
“Film ini dikategorikan untuk usia 17 tahun ke atas,” jelas Naswardi. Proses klasifikasi ini menjadi bagian penting dalam menentukan layak atau tidaknya sebuah film untuk ditayangkan.
Alasan Tidak Merubah Judul
Terkait pertanyaan mengapa judul “Aku Harus Mati” tidak direvisi meskipun dianggap berbahaya, Naswardi menjelaskan bahwa ada beberapa acuan utama dalam penilaian. Pertama adalah tema dan judul itu sendiri. Kedua, kontekstual dan nuansa dari film tersebut. Ketiga, dampak yang mungkin muncul dari judul tersebut.
Menurut Naswardi, antara judul dan cerita film masih dalam konteks yang sama. “Judul ini masih kontekstual dengan cerita yang disampaikan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa judul film ini berkaitan erat dengan isi cerita yang mengangkat tema pesugihan di lingkungan urban. Menurut Naswardi, tema pesugihan dalam cerita ini mengandung konsekuensi. Hal ini membuat judul dan cerita saling terkait.
Dengan adanya konteks antara judul dan cerita, LSF merasa tidak perlu melakukan intervensi terhadap judul film tersebut. “Dari proses penilaian yang kami lakukan, terdapat dualisasi antara cerita dan judul. Maka kami tidak merevisi judulnya selama proses penilaian berlangsung,” pungkas Naswardi.




















