Penyidikan KPK Terhadap Skandal Manipulasi Jalur Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait skandal manipulasi jalur importasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mengungkap dugaan aliran uang suap dari perusahaan swasta PT Blueray (PT BR) kepada sejumlah oknum pejabat kepabeanan.
Langkah pendalaman ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada awal pekan ini. Ketiga saksi tersebut terdiri dari dua pegawai internal Bea Cukai, yaitu Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, serta seorang wiraswasta bernama Sri Hastuti Kumala Dewi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk membongkar arah aliran dana korupsi dan melengkapi berkas penyidikan agar bisa segera disidangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari PT BR kepada oknum-oknum di DJBC. Ia menegaskan bahwa hal ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan agar dapat segera lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Perbedaan Klaster dalam Penyidikan
Pengusutan aliran dana dari PT Blueray secara spesifik masuk ke dalam klaster kepabeanan. Hal ini berbeda dengan agenda pemeriksaan KPK sebelumnya yang lebih fokus pada klaster cukai. Menurut Budi, kasus ini berkaitan dengan pengurusan importasi barang oleh PT BR, sehingga pemeriksaan kali ini dilakukan di klaster bea.
Sebelumnya, penyidik KPK juga intensif melakukan pemanggilan kepada para pengusaha rokok, yang termasuk dalam klaster cukai. Namun, kasus yang sedang ditangani saat ini lebih berkaitan dengan jalur impor, sehingga perlu adanya pendalaman khusus.
Konstruksi Perkara
Skandal suap importasi ini bermula dari adanya permufakatan jahat antara petinggi PT Blueray dan oknum pejabat DJBC. Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi parameter sistem pemindai Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, yakni menyusun rule set pada angka 70 persen. Pengkondisian sistem ini membuat barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu dan ilegal otomatis masuk ke jalur hijau, sehingga lolos dari kewajiban pemeriksaan fisik petugas.
Sebagai kompensasi atas pelolosan jalur importasi tersebut, pihak PT Blueray memberikan setoran uang secara rutin setiap bulan kepada oknum pejabat DJBC yang dianggap sebagai jatah operasional. Praktik culas ini diketahui berlangsung dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
Saat ini, KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk tiga tersangka dari pihak pemberi suap, yakni Pemilik PT BR John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penyidikan Terhadap Pejabat DJBC
Penyidikan terhadap tersangka dari unsur penyelenggara negara yang menerima suap masih terus dikebut. Sejumlah pejabat teras Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal
- Kepala Subdirektorat Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
- Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo
Dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan terkait kasus ini, lembaga antirasuah telah menyita barang bukti dengan nilai fantastis. Bukti tersebut meliputi uang tunai bernilai total Rp 40,5 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia, barang mewah, hingga tambahan uang tunai senilai Rp 5,19 miliar yang disembunyikan secara rapi di dalam koper di dua safe house rahasia milik para tersangka.



















