Kejahatan Keluarga di Singosari Terbongkar, Jadi Sindikat Maling Motor
Kejahatan yang dilakukan oleh seorang ayah, anak dan menantu di wilayah Singosari, kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Ketiganya kini harus menghadapi hukuman penjara selama tujuh tahun setelah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Mereka dikenal sebagai sindikat maling motor yang melakukan aksinya secara bersama-sama.
Kasus ini melibatkan tiga anggota keluarga yang memiliki inisial M (67) sebagai ayah, AK (38) sebagai anak, serta DR (38) sebagai menantu perempuan. Mereka diketahui telah menjalani aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di Kecamatan Singosari.
Awal penangkapan dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Singosari, kabupaten Malang, pada tanggal 5 April 2026. DR diamankan oleh warga setelah melakukan aksi pencurian motor di area tersebut. Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, DR mengaku bahwa dirinya hanya sebagai pihak yang mengantar pelaku utama dalam menjalankan aksi pencuriannya.
Dari hasil interogasi, DR mengakui bahwa ia membawa M ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencuri motor yang diparkir di pinggir jalan. Saat itu, pemilik motor sedang memanen padi. Kedua pelaku mendekati kendaraan tersebut dengan berpura-pura tidak melakukan apa-apa. Ketika kondisi sekitar aman, mereka langsung membawa kabur motor tersebut.
Setelah itu, M berhasil diamankan di rumah kontrakannya pada tanggal 6 April 2026. Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda. Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AK. Ia ditangkap di wilayah Singosari pada tanggal 11 April 2026 setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Menurut AKP Bambang, ketiga tersangka merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi seperti di area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.
Modus yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah dengan menyasar motor yang diparkir dalam kondisi lengah. Mereka kemudian merusak lubang kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Singosari.
- DR mengaku mengantar pelaku utama dalam menjalankan aksi pencuriannya.
- M diamankan di rumah kontrakannya setelah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa lokasi.
- AK ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
- Modus yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah menyasar motor yang diparkir dalam kondisi lengah.
- Barang bukti yang diamankan antara lain motor hasil curian, kunci T, dan perlengkapan lainnya.
Peristiwa Serupa di Wilayah Lain
- Amit-amit, wanita hamil 8 bulan nurut suami dijadikan umpan lucuti mobil dan harta tetangga.
- Sindikat maling motor spesialis lahan parkir terbungkus, sudah acak-acak 16 TKP.
- Bapak dan anak tiri terancam 7 tahun penjara, kerjasama rugikan banyak pemilik motor.



















