JAKARTA,
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), HGB memiliki jangka waktu kepemilikan tertentu. Meskipun begitu, pemilik HGB tetap bisa meningkatkan status haknya menjadi SHM. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyampaikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk mengetahui seluruh prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Di dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi mengenai perubahan HGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.
Persyaratan Mengubah HGB Menjadi SHM
Untuk mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi SHM, beberapa dokumen harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;
- Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan);
- Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan;
- Surat persetujuan dari kreditur (jika tanah dibebani Hak Tanggungan);
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan;
- Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan
- IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 meter persegi.
Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
Alur Proses Mengubah HGB Menjadi SHM
Proses pengajuan perubahan hak dari HGB ke SHM dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masyarakat dapat langsung mendatangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili untuk menyerahkan berkas persyaratan.
- Petugas akan memeriksa berkas persyaratan dan meminta pemohon untuk menuju loket pembayaran.
- Biaya ubah HGB ke SHM di Kantah sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
- Setelah pembayaran, petugas Kantah akan mengukur dan memeriksa bidang tanah yang diajukan pergantian haknya didampingi pemohon.
- Usai proses tersebut, Kantah akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
- Jika seluruh proses telah selesai, Kantah akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Waktu penyelesaian perubahan HGB ke SHM sekitar 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas loket di Kantah. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh hak atas tanah yang lebih stabil dan permanen.



