Harga Emas Batangan Antam di Palembang Mengalami Penurunan
Harga emas batangan produksi PT Antam di Kota Palembang terpantau mengalami penurunan pada hari ini, Senin (20/4/2026). Meskipun sebelumnya harga emas sempat naik, kini terjadi penurunan yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan fluktuasi harga yang sering terjadi dalam pasar emas.
Pada hari ini, harga emas antam mengalami penurunan sebesar Rp44 ribu menjadi Rp2.840.000 per gram. Setelah dikenakan pajak PPh 0,25 persen, harga jual emas antam menjadi Rp2.847.100. Sementara itu, harga buyback emas antam juga mengalami penurunan sebesar Rp41 ribu, sehingga berada di angka Rp2.640.000.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/4/2026), harga emas antam sempat naik sebesar Rp16 ribu menjadi Rp2.868.000 per gram. Namun, kini harga kembali turun setelah pembaruan data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.30 WIB.
Pembaruan harga emas Antam harian hanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkini tentang harga emas batangan harus menunggu hingga waktu tersebut.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut rincian harga emas Antam di Kota Palembang:
- 0,5 gram: Rp1.470.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp1.473.675
- 1 gram: Rp2.840.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp2.847.100
- 2 gram: Rp5.620.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp5.634.050
- 3 gram: Rp8.405.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp8.426.013
- 5 gram: Rp13.975.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp14.009.938
- 10 gram: Rp27.895.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp27.964.738
- 25 gram: Rp69.612.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp69.786.030
- 50 gram: Rp139.145.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp139.492.863
- 100 gram: Rp278.212.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp278.907.530
- 250 gram: Rp695.265.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp697.003.163
- 500 gram: Rp1.390.320.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp1.393.795.800
- 1000 gram: Rp2.780.600.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp2.787.551.500
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
– 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
– 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku tarif:
– 1,5 persen bagi pemilik NPWP
– 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

















