No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result

Instruksi Gubernur Bali: Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Jaga Keseimbangan Alam

Hidayat by Hidayat
5 Desember 2025 - 14:54
in News
0

Instruksi Gubernur Bali untuk Melindungi Lahan Pertanian

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang berisi larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Instruksi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, khususnya di wilayah Bali. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan pangan yang menjadi salah satu tujuan utama dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Tujuan dan Dasar Hukum Instruksi

Instruksi ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
  7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
  8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Dengan dasar hukum tersebut, Instruksi Gubernur Bali menegaskan bahwa tidak boleh ada alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian. Hal ini mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS).

Tanggung Jawab dan Penegakan Hukum

Gubernur Bali juga meminta kepada Wali Kota atau Bupati untuk tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian. Selain itu, mereka diminta untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan lahan pertanian sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Instruksi ini juga menyebutkan bahwa pengawasan harus ditingkatkan dan penegakan hukum partisipatif dilakukan bersama aparat berwenang hingga tingkat Kepala Lingkungan/Dusun. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang terlibat bisa dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.

Insentif dan Komitmen Bersama

Untuk mendukung langkah ini, Gubernur Bali juga menyarankan adanya kebijakan pemberian insentif atau penghargaan kepada petani dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen menjaga kedaulatan pangan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lahan pertanian.

Instruksi ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan dengan tertib, disiplin, dan tanggung jawab. Segala biaya yang timbul akibat instruksi ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten dan/atau sumber pendapatan daerah lain yang sah.

Berlaku Sampai Peraturan Daerah Terbit

Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Selain itu, instruksi ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.


Next Post
Kunci Jawaban Halaman 157: Ringkasan Teks Sumber Energi Bahasa Indonesia Kelas 5

Kunci Jawaban Halaman 157: Ringkasan Teks Sumber Energi Bahasa Indonesia Kelas 5

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Review Oppo Find X7 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru
  • Review Oppo Find X7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru
  • Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Terbaru 2025
  • Porseni PAUD Batam Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas Anak Sejak Dini
  • Cegah Korupsi Pengadaan, Pemko Batam Terapkan E-Purchasing Transparan dan Akuntabel

Recent Comments

  1. Nabil oktavian mengenai Kode Redeem FC Mobile 2025: Bintang OVR Gratis!
  2. Dimas mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  3. Dimas mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  4. Joko suroyo mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  5. Nyai mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.