Instruksi Gubernur Bali untuk Melindungi Lahan Pertanian
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang berisi larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Instruksi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, khususnya di wilayah Bali. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan pangan yang menjadi salah satu tujuan utama dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Tujuan dan Dasar Hukum Instruksi
Instruksi ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Dengan dasar hukum tersebut, Instruksi Gubernur Bali menegaskan bahwa tidak boleh ada alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian. Hal ini mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS).
Tanggung Jawab dan Penegakan Hukum
Gubernur Bali juga meminta kepada Wali Kota atau Bupati untuk tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian. Selain itu, mereka diminta untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan lahan pertanian sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Instruksi ini juga menyebutkan bahwa pengawasan harus ditingkatkan dan penegakan hukum partisipatif dilakukan bersama aparat berwenang hingga tingkat Kepala Lingkungan/Dusun. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang terlibat bisa dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Insentif dan Komitmen Bersama
Untuk mendukung langkah ini, Gubernur Bali juga menyarankan adanya kebijakan pemberian insentif atau penghargaan kepada petani dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen menjaga kedaulatan pangan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lahan pertanian.
Instruksi ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan dengan tertib, disiplin, dan tanggung jawab. Segala biaya yang timbul akibat instruksi ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten dan/atau sumber pendapatan daerah lain yang sah.
Berlaku Sampai Peraturan Daerah Terbit
Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Selain itu, instruksi ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.


