Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini, Selasa 12 Mei 2026

Diposting pada

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Yogyakarta Hari Ini

Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), penting untuk mengetahui jadwal pelayanan perpanjangan SIM agar tidak terlewat. Setiap lima tahun, warga negara Indonesia (WNI) wajib memperpanjang SIM mereka. Untuk mempermudah proses tersebut, Ditlantas Polda DIY menyediakan berbagai layanan di beberapa lokasi.

Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja atau Kota Yogyakarta hari ini:

  1. SKUKP Ditlantas Polda DIY
  2. Hari: Senin-Sabtu
  3. Jam buka-tutup: 08.00-13.00 WIB

  4. SIM Corner Jogja City Mall

  5. Hari: Senin-Sabtu
  6. Jam buka-tutup: 09.00-13.00 WIB

  7. SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta

  8. Hari: Senin-Sabatu
  9. Jam buka-tutup: 09.30-13.00 WIB

  10. Bus SIM Keliling (SIMLING)

  11. Senin: Kantor PJR Prambanan
  12. Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
  13. Rabu: Kantor Kapanewon Godean
  14. Kamis: Q Home Mart Ringroad Timur
  15. Jumat Minggu ke-1 dan ke-2: Kantor Kelurahan Bantul
  16. Jumat Minggu ke-3 dan ke-4: Kantor Kelurahan Kalitirto, Berbah

Persyaratan Memperpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • SIM Asli: SIM yang lama masih berlaku.
  • KTP: E-KTP asli beserta fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat: Dari dokter yang direkomendasikan atau melalui erikkes.id.
  • Hasil Tes Psikologi: Melalui aplikasi SIMPOL atau eppsi.id.
  • Pas Foto: Dengan latar biru (di lokasi biasanya langsung difoto).
  • Formulir: Mengisi formulir perpanjangan.
  • Bukti BPJS: Sering diminta untuk bukti kepesertaan aktif.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Biaya (PNBP): Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C), belum termasuk biaya cek kesehatan/psikologi.

Informasi Penting

  • SIM Mati: Jika masa berlaku habis, pemegang wajib membuat SIM baru.
  • Waktu: Sebaiknya dilakukan H-7 atau maksimal sebelum tanggal mati untuk menghindari antrean panjang atau lupa.

Dengan mengetahui jadwal dan persyaratan perpanjangan SIM, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor. Selain itu, dengan memperpanjang SIM tepat waktu, Anda juga dapat menghindari risiko denda atau hukuman dari pihak berwajib. Pastikan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM Anda agar tidak terlewat.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan