
Kabar baik bagi dunia pendidikan Indonesia! Mulai tahun 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) akan diperluas untuk menjangkau murid-murid Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Inisiatif ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung pendidikan sejak usia dini dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas.
Perluasan PIP ke jenjang PAUD dan TK ini sejalan dengan program revitalisasi pendidikan yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Kebijakan “Satu Desa Satu TK” menjadi salah satu pendorong utama, dengan tujuan memastikan setiap desa memiliki fasilitas pendidikan anak usia dini yang memadai. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400 Miliar untuk program ini, dengan target menjangkau sekitar 888.000 murid TK di seluruh Indonesia.
Besaran Bantuan yang Diterima
Meskipun merupakan jenjang pendidikan paling dasar, murid TK dan PAUD yang memenuhi syarat akan menerima bantuan dengan nominal yang sama dengan siswa Sekolah Dasar (SD). Setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000 per tahun. Dana ini akan dicairkan satu kali dalam setahun, namun jadwal penyalurannya akan dibagi menjadi tiga termin, yaitu:
- Februari-April
- Mei-Juli
- September-Desember
Orang tua atau wali murid memiliki fleksibilitas dalam menggunakan dana ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah anak, seperti:
- Pembelian seragam sekolah
- Biaya transportasi antar-jemput
- Pembelian alat tulis dan perlengkapan belajar lainnya
Syarat dan Kriteria Penerima
Perlu dicatat bahwa tidak semua murid TK dan PAUD secara otomatis akan menerima bantuan PIP ini. Pemerintah menerapkan kriteria yang ketat dan berbasis data terpadu untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Syarat utama bagi penerima PIP adalah:
Terdaftar di Dapodik: Siswa harus terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah (TK/PAUD). Dapodik merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Terdata di DTKS: Orang tua atau wali murid harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang berisi informasi mengenai keluarga-keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia.
Masuk Desil 1-5: Siswa harus masuk dalam kategori prioritas Desil 1 hingga Desil 5 dalam DTKS. Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan Desil 1 merupakan kelompok keluarga dengan kondisi ekonomi paling rendah dan Desil 10 merupakan kelompok keluarga dengan kondisi ekonomi paling tinggi.
Bagi orang tua atau wali murid yang merasa kondisi ekonominya sulit namun belum terdata dalam DTKS, disarankan untuk segera mengecek status Desil melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan secara gratis untuk mengetahui apakah keluarga terdaftar dalam DTKS dan masuk dalam kategori Desil 1-5.
Jika keluarga memenuhi syarat Desil 1-5, segera laporkan ke pihak sekolah (TK/PAUD) mulai Januari 2026 agar anak dapat diusulkan untuk masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi penerima PIP.
Penjelasan Bagi Penerima PKH Balita
Kebijakan baru ini juga memberikan jawaban bagi para ibu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki anak balita. Seringkali, bantuan PKH komponen Balita (0-6 tahun) tiba-tiba berhenti dicairkan saat anak memasuki usia sekolah TK. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan penerima PKH.
Penting untuk dipahami bahwa penghentian bantuan PKH komponen Balita tersebut bukan merupakan penghapusan sepihak. Melainkan, terjadi pengalihan program. Ketika anak terdata di Dapodik TK, sistem akan secara otomatis menganggap anak tersebut “lulus” dari komponen Balita PKH dan diproyeksikan untuk masuk ke dalam skema PIP Pendidikan.
Dengan demikian, rezeki anak tidak hilang, melainkan hanya berganti “baju” dari bantuan sosial PKH menjadi bantuan sosial PIP. Hal ini memastikan bahwa anak tetap mendapatkan dukungan finansial untuk menunjang pendidikannya, bahkan sejak usia dini. Perluasan PIP ke jenjang PAUD dan TK merupakan bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.

















