No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

4 Perusak Hutan Tapanuli Jadi Tersangka, 2 Pengusaha Tapsel Terlibat

Arman M by Arman M
9 Desember 2025 - 23:30
in berita
0

Terungkap! Dalang di Balik Banjir Bandang Tapanuli, Empat Subjek Hukum Disegel

Misteri di balik banjir bandang yang melanda Tapanuli perlahan mulai terkuak. Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan, telah mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memicu bencana tersebut. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan penyegelan terhadap empat subjek hukum yang terindikasi kuat sebagai penyebab banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara.

“Sesuai dengan janji saya di DPR, tim kami di lapangan telah bergerak cepat melakukan operasi penegakan hukum. Empat subjek hukum dari total sekitar 12 yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait bencana di Sumatera telah kami segel,” tegas Menteri Raja Juli, Minggu (7/12/2025).

Menteri Raja Juli menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para perusak hutan tanpa pandang bulu. “Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil,” ujarnya.

Berikut adalah daftar keempat subjek hukum yang telah disegel oleh Kementerian Kehutanan:

  • Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
  • Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
  • PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
  • PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selain penyegelan, Kementerian Kehutanan melalui Gakkum (Penegakan Hukum) juga tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Proses pendalaman ini meliputi pengumpulan bukti, termasuk sampel kayu, serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Menteri Raja Juli juga mengungkapkan bahwa selain empat subjek hukum yang telah disegel, pihaknya telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya yang akan segera menyusul untuk disegel. “Selain empat yang sudah disegel, delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera kami segel,” imbuhnya.

Baca Juga  Rute Padang ke Lokasi Banjir Bandang Salareh Aia Timur Agam, Perjalanan 4 Jam Naik Motor

Sayangnya, Menteri Raja Juli belum bersedia mengungkap identitas kedelapan subjek hukum tersebut secara detail. Ia hanya memastikan bahwa penyelidikan mendalam terus dilakukan dan dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun pengenaan denda.

12 Perusahaan Diduga Terlibat Banjir Bandang

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (4/12/2025), Menteri Raja Juli menyebutkan bahwa setidaknya ada 12 perusahaan di Sumatera Utara yang telah terprofiling sebagai penyebab banjir bandang di ketiga provinsi tersebut.

“Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” jelas Raja Juli. “Sementara, Gakkum Kehutanan telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, yaitu 12 perusahaan di Sumatera Utara,” lanjutnya.

Namun, sama seperti sebelumnya, Menteri Raja Juli tidak memberikan rincian nama-nama perusahaan yang telah dikantongi oleh pihaknya. Ia hanya memastikan bahwa proses penegakan hukum akan segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang terindikasi terlibat dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor ini.

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 3 Februari 2025 lalu, dengan total luas penggunaan hutan mencapai 526.114 hektar. “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada tanggal 3 Februari 2025,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, pihaknya berencana untuk kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk tiga provinsi yang terdampak banjir bandang saat ini.

Baca Juga  Richa Novisha: Detik-Detik Terakhir Gary Iskak

Pencabutan izin ini akan berdampak pada sekitar 750.000 hektar lahan. “Setelah nanti mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo, akan kembali mencabut 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelasnya. Detail mengenai nama perusahaan dan luas lahan yang terlibat masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dampak Operasi Tambang terhadap Banjir Bandang Batangtoru

Sebagai respons terhadap banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, pemerintah telah menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang beroperasi di Tapanuli Selatan (Tapsel). Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batangtoru.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas ini setelah melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana dan menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap peningkatan risiko banjir dan longsor.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. Setelah mengunjungi PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batangtoru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batangtoru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif.

Baca Juga  Putin Terima Utusan Trump, Eropa Halangi Perdamaian

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS. “Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batangtoru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” ungkap Rizal Irawan.

Menteri Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari. “Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelas Menteri Hanif.

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana. “Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tutup Menteri Hanif.

KLH/BPLH memastikan bahwa verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatera. Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat.

Editor: Riko A Saputra

Arman M

Arman M

Baca Juga

berita

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26
berita

Bus Maut Tol Krapyak: Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mengerikan

24 Desember 2025 - 16:38
berita

Kaltara Berpotensi Hujan: Siapkan Perlindunganmu!

24 Desember 2025 - 05:07
berita

Tragedi Krapyak: Bus Maut 15 Korban, Melaju Kencang Hantam Pembatas

24 Desember 2025 - 01:55
berita

Pesawat Tutupi Jalan: Bukan Tergelincir, Ini Penyebab Macet Bandara Soekarno-Hatta

24 Desember 2025 - 00:19
berita

Jadwal Samsat Keliling Bali Minggu Ini: Cek Lokasi & Layanan!

17 Desember 2025 - 20:06
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Avanza 2026: Evolusi Canggih, Harga Keluarga

30 Desember 2025 - 19:33

Agam Diterjang Galodo Susulan: Mobil Terkubur Lumpur

30 Desember 2025 - 19:19

Arus Natal 2025 Cipali: Lebih Padat dari Sebelumnya

30 Desember 2025 - 19:06

Eliano Terpukau Atmosfer Bobotoh GBLA

30 Desember 2025 - 18:53

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39

Pilihan Redaksi

Avanza 2026: Evolusi Canggih, Harga Keluarga

30 Desember 2025 - 19:33

Agam Diterjang Galodo Susulan: Mobil Terkubur Lumpur

30 Desember 2025 - 19:19

Arus Natal 2025 Cipali: Lebih Padat dari Sebelumnya

30 Desember 2025 - 19:06

Eliano Terpukau Atmosfer Bobotoh GBLA

30 Desember 2025 - 18:53
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In