Gaji PPPK Paruh Waktu Mataram Rp1,5 Juta per Bulan Mulai 2026
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mulai 1 Januari 2026, para PPPK paruh waktu ini akan menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan. Anggaran untuk pembayaran gaji tersebut telah dipersiapkan secara matang untuk tahun anggaran 2026, memastikan kelancaran proses administrasi dan kesejahteraan para pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, membenarkan penetapan besaran gaji tersebut. Menurutnya, angka Rp1,5 juta per bulan telah dipastikan sebagai standar gaji untuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Mataram.
“Sekitar segitu gajinya,” ujar Taufik Priyono pada Sabtu (13/12/25), mengkonfirmasi besaran gaji yang akan diterima oleh para PPPK paruh waktu.
Proses Penetapan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
Proses rekrutmen dan penetapan PPPK paruh waktu di Kota Mataram telah berjalan dengan tahapan yang cermat. Awalnya, terdapat 3.070 calon PPPK paruh waktu yang mengikuti seluruh tahapan verifikasi yang diperlukan. Setelah melalui proses verifikasi yang ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 3.067 orang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 3.067 calon PPPK paruh waktu ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin, 22 Desember 2025. Taufik Priyono menyatakan bahwa jadwal ini bersifat tentatif dan bergantung pada kelancaran semua proses administrasi yang sedang berjalan.
“Jika tidak ada kendala, sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Mataram akan menerima SK pada Senin, 22 Desember 2025,” jelas Taufik.
Penyerahan SK ini menjadi tonggak penting bagi para tenaga honorer yang kini beralih status menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini menandakan pengakuan resmi atas kontribusi dan dedikasi mereka dalam pelayanan publik di Kota Mataram.
Konsistensi Gaji dan Kesiapan Anggaran
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Mataram adalah mengenai kesamaan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu dengan yang mereka terima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer. Besaran gaji Rp1,5 juta per bulan ini tidak mengalami perubahan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pendapatan bagi para pegawai, sekaligus memberikan kepastian status yang lebih baik.
Pemerintah Kota Mataram telah memastikan kesiapan anggaran yang memadai untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2026. Kesiapan anggaran ini menjadi jaminan bahwa proses penggajian akan berjalan lancar dan tepat waktu, tanpa ada hambatan finansial.
“Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu tetap Rp1,5 juta per bulan, sama seperti yang diterima ketika masih honorer, dan anggarannya sudah disiapkan untuk tahun 2026,” tegas Taufik Priyono, menggarisbawahi kepastian tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan motivasi tambahan bagi para PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Dengan status kepegawaian yang lebih jelas dan gaji yang terjamin, mereka diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat Kota Mataram.
PPPK paruh waktu ini merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam mengisi kekosongan jabatan fungsional tertentu, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga profesional dengan fleksibilitas waktu kerja. Keberadaan mereka sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program dan pelayanan publik secara efektif.
Pemerintah Kota Mataram terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, termasuk melalui program pengangkatan PPPK. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menata manajemen kepegawaian yang lebih baik dan profesional. Dengan penetapan gaji yang jelas dan anggaran yang tersedia, masa depan para PPPK paruh waktu di Mataram terlihat semakin pasti.



















