JAKARTA – Presenter Andre Taulany akhirnya merasa lega setelah resmi bercerai. Proses perceraian ini berlangsung setelah beberapa kali gugatannya ditolak. Rasa lega tersebut diungkapkan oleh Andre Taulany setelah mengikuti sidang ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
“Pertama-tama saya mengucapkan Alhamdulillah. Bersyukur, lega, walaupun prosesnya cukup berat ya,” ujar Andre.
Andre Taulany menyadari bahwa perpisahan ini adalah kegagalan bagi kedua belah pihak dalam mempertahankan rumah tangga. Ia menegaskan bahwa perceraian tidak memiliki pemenang atau pecundang, tetapi keduanya sama-sama gagal.
“Bahwa perceraian ini sebetulnya memang tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Dua-duanya kalah. Dua-duanya gagal,” ujar Andre.
Meski sudah berbeda status, komunikasi antara Andre Taulany dan Erin Wartia tetap terjalin. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa keduanya masih menjadi co-parenting untuk mendampingi anak-anak hingga besar nanti.
“Enggak mungkin kita putus komunikasi, karena kan ya biar bagaimanapun kita sekarang menjadi co-parenting, partner ya untuk mendampingi anak-anak sampai besar nanti,” kata Andre.
Perkara cerai talak Andre Taulany dan Erin Wartia telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 November 2025. Keputusan ini diberikan setelah keduanya membuat nota kesepakatan bersama.
Putusan yang dikeluarkan PA Jaksel hanya mengabulkan permohonan cerai talak tanpa membahas hak asuh anak atau pembagian harta bersama.
Upaya Cerai Andre Taulany
Andre Taulany pertama kali mendaftarkan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024. Namun, pada September 2024, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Alasan penolakan adalah karena dalil yang diajukan Andre mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tidak terbukti di persidangan. Hakim saat itu menilai bahwa masalah yang terjadi antara Andre dan Erin hanyalah persoalan kurangnya komunikasi.
Pentolan grup motor The Prediksi itu kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024. Namun, PTA Banten menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Andre Taulany kembali mengajukan permohonan cerai talak baru di PA Tigaraksa pada 9 April 2025. Namun, upaya ini kembali kandas.
Pada 25 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Erin mengenai yurisdiksi atau kewenangan pengadilan. PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena domisili Erin sebagai termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah tiga kali gagal, Andre Taulany memindahkan permohonan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025.

















