No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Bagaimana Melihat BI Checking?

JP by JP
15 Desember 2021 - 17:29
in News
0

BI checking adalah pencatatan informasi dalam sistem informasi debitur (SID) yang berisikan kelancaran atau ketidaklancaran pembayaran para debitur. BI Checking berisikan data informasi pencarian, data pokok para debitur, kolom pemilik atau pengurus, fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan serta kolom kredit atau pembiayaan.

Dari data tersebut, nantinya lembaga keuangan bank maupun non-bank dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.

Dikutip dari ojk.go.id, layanan BI Checking saat ini telah beralih dari yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia berpindah ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dengan nama yang baru yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang membahas tentang pengalihan tugas dan fungsi.

Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), debitur dapat meminta informasi secara lengkap via online. Debitur dapat mengakses layanan di website resmi OJK, yaitu konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur dapat menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk verifikasi data. Setelah proses verifikasi selesai, informasi debitur akan disampaikan melalui layanan email.

Kemudian, untuk tata cara cek BI Checking secara lengkap adalah sebagai berikut :

  1. Buka situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
  • Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta). Tanggal layanan adalah tanggal informasi debitur (iDeb) SLIK akan diemail.
  • Jika kuota pada tanggal layanan terdekat habis, pilih tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “lanjut”
  1. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
  2. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan antara lain:
    a. Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
    b. Debitur Badan Usaha : Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama, Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).
  3. Tunggu email dari OJK yang berisi “bukti Registrasi Antrian SLIK Online”
  4. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, pengguna akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian
  5. Apabila data dan dokumen yang pengguna sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email, yaitu:
  • Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x
  • Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  • usus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via Qhatsapp, yaitu foto/scan asli:
  • Akta/Surat Keterangan Kematian
  • Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
  1. Jika data pengguna lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
Baca Juga  Pemkab Landak Susun Peraturan Daerah SOTK Perangkat Daerah

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Opini: Homo Digitalis, Identitas yang Terombang-ambing

30 Desember 2025 - 13:46

4 Alasan Matic Pemula Sempurna untuk Pengendara Baru

30 Desember 2025 - 13:33

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53

Pilihan Redaksi

Opini: Homo Digitalis, Identitas yang Terombang-ambing

30 Desember 2025 - 13:46

4 Alasan Matic Pemula Sempurna untuk Pengendara Baru

30 Desember 2025 - 13:33

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In