Terdakwa Ahmad Yuda membunuh mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atas nama Tetty Rumondang Harahap. Karena hal itu Ahmad Yuda divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma, David Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian, Kamis (06 Juni 2024).
Benny Yoga Dharma mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Yuda (perkara nomor 111/Pid.B/2024) telah terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Tetty Rumondang Harahap yang merupakan istrinya sendiri.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Yuda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Benny.
Mendengar putusan tersebut, terlihat Ahmad Yuda hanya tertunduk lesu.
“Sudah dengar, Ahmad Yuda? Silakan konsultasi sama penasehat hukum-mu!” kata Benny.
Ahmad Yuda kemudian berdiskusi dengan Leo Halawa selaku penasehat hukumnya, lalu kembali ke kursi terdakwa.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Leo Halawa.
“Baiklah. Satu Minggu ya,” kata Benny.
Usai sidang, dr. Windi (anak dari Tetty Rumondang Harahap) menyampaikan terimakasihnya atas putusan yang diberikan majelis hakim.
“Kami sekeluarga bersyukur dengan putusan yang diberikan oleh majelis. Tadi diberikan hakim putusan mati. Alhamdulillah,” kata Windi.
Dalam kesempatan yang sama penasehat hukum keluarga Tetty Rumondang Harahap atas nama Jepra Suyanto juga berjanji akan setia mengawal proses penegakan hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak Ahmad Yuda nantinya.
Secara terpisah dilakukan konfirmasi kepada penasehat hukum terdakwa Ahmad Yuda atas nama Rano Iskandar Sirait. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding karena kliennya dijatuhkan hukuman mati oleh PN Batam.
“Sesuai yang kita dengarkan tadi putusan hakim, untuk sementara Ahmad Yuda dihukum mati, silakan. Tapi kami akan banding,” kata Rano.
Diketahui, Ahmad Yuda membunuh Tetty Rumondang di kediaman mereka di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu.
Saat itu Ahmad Yuda meminta uang sebanyak 50 miliar kepada korban, yang rencananya akan dipakai guna mencalonkan diri menjadi Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Namun Tetty Rumondang Harahap tidak menyetujui permintaan itu, sehingga Ahmad Yuda emosi lalu memukul korban hingga terjadi pembunuhan yang keji dan sadis.
Tak hanya itu, Ahmad Yuda juga diduga melakukan pembakaran rumah untuk menghilangkan jejak.
Dalam aksinya, Ahmad Yuda dibantu istri sirinya yang masih di bawah umur. Istri siri Ahmad Yuda sudah divonis pidana penjara 7 tahun lewat sidang tertutup di PN Batam pada Desember 2023 lalu.
Penulis: Ella
Editor: JP

















