Dana Bagi Hasil Kabupaten Batanghari 2025: Lonjakan Rp 56 Miliar dan Dominasi Gas Bumi
Pemerintah Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bersiap menyambut peningkatan signifikan dalam alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2025. Alokasi yang diproyeksikan mencapai Rp 319 miliar ini menandai kenaikan sebesar Rp 56 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang terealisasi Rp 263 miliar. Peningkatan ini merupakan indikasi positif dari semakin derasnya aliran transfer fiskal dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Batanghari.
Memahami Dana Bagi Hasil (DBH)
Sebelum menelisik lebih dalam mengenai realisasi di Batanghari, penting untuk memahami konsep DBH. Dana Bagi Hasil adalah bagian dari pendapatan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah. Alokasi ini diberikan berdasarkan persentase tertentu, dengan tujuan utama untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan prinsip desentralisasi.
Tujuan fundamental dari DBH adalah untuk menciptakan keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keseimbangan ini dicapai dengan mempertimbangkan potensi sumber daya alam dan ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing daerah penghasil. Dengan kata lain, daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui sumber daya alamnya akan mendapatkan imbalan yang sepadan melalui DBH.
Komponen DBH Kabupaten Batanghari 2025
Kabupaten Batanghari menerima alokasi DBH yang berasal dari berbagai sumber pendapatan negara. Pada tahun 2025, komponen-komponen DBH yang akan diterima meliputi:
- Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit: Merupakan kontribusi dari sektor perkebunan yang menjadi salah satu andalan ekonomi daerah.
- DBH Cukai Hasil Tembakau: Alokasi yang berasal dari penerimaan cukai atas produk tembakau.
- DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Dana yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.
- DBH PPh Pasal 21: Bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterima oleh daerah.
- DBH PPh Pasal 25/29 OP: Alokasi dari PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
- DBH SDA Gas Bumi 30 persen: Sumber pendapatan signifikan yang berasal dari eksploitasi gas bumi, dengan porsi 30 persen untuk daerah.
- DBH SDA Kehutanan – PSDH: Dana yang berasal dari Penerimaan Sumber Daya Alam (PSDA) sektor kehutanan.
- DBH SDA Minerba – Royalti: Alokasi dari royalti pertambangan mineral dan batubara.
- DBH SDA Minyak Bumi 15 persen: Bagian dari penerimaan minyak bumi yang dialokasikan kepada daerah.
- DBH SDA Panas Bumi – Iuran Produksi: Dana yang bersumber dari iuran produksi panas bumi.
- DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap: Alokasi dari iuran tetap untuk pemanfaatan panas bumi.
- DBH SDA Perikanan: Kontribusi dari sektor perikanan.
Dominasi Gas Bumi dalam Kontribusi DBH
Dari berbagai komponen DBH yang diterima Kabupaten Batanghari, data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa DBH Sumber Daya Alam (SDA) Gas Bumi sebesar 30 persen menjadi kontributor terbesar pada tahun 2025. Alokasi dari sektor ini diproyeksikan mencapai Rp 109,77 miliar. Angka ini jauh melampaui kontribusi dari sektor perkebunan kelapa sawit yang hanya tercatat sebesar Rp 6,60 miliar. Dominasi gas bumi ini menggarisbawahi pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam gas di Kabupaten Batanghari.
Dampak DBH terhadap APBD Kabupaten Batanghari
Meskipun terjadi peningkatan yang signifikan, dampak langsung Dana Bagi Hasil terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari pada tahun 2025 masih tergolong moderat. Dari total proyeksi pendapatan APBD Kabupaten Batanghari tahun 2025 sebesar Rp 1,230 triliun, kontribusi DBH diproyeksikan menyumbang sekitar 26 persen. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun penting, DBH bukanlah satu-satunya penopang utama pendapatan daerah, dan upaya peningkatan PAD dari sumber-sumber lain tetap krusial.
Rincian Realisasi DBH Kabupaten Batanghari 2025 (Proyeksi)
Berikut adalah rincian proyeksi pagu dan realisasi Dana Bagi Hasil untuk Kabupaten Batanghari pada tahun 2025, beserta persentase realisasinya:
| Jenis Dana Bagi Hasil | Pagu (Miliar Rp) | Realisasi (Miliar Rp) | Persentase (%) |
|---|---|---|---|
| Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit | 6,60 | 6,60 | 100 |
| DBH Cukai Hasil Tembakau | 0,06 | 0,06 | 100 |
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 82,77 | 74,84 | 90,41 |
| DBH PPh Pasal 21 | 6,43 | 5,81 | 90,27 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 0,28 | 0,26 | 90,99 |
| DBH SDA Gas Bumi 30 persen | 109,77 | 109,77 | 100 |
| DBH SDA Kehutanan – IIUPH | 0,00 | 0,00 | 100 |
| DBH SDA Kehutanan – PSDH | 3,41 | 3,41 | 100 |
| DBH SDA Minerba – Iuran Tetap | 2,75 | 2,75 | 100 |
| DBH SDA Minerba – Royalti | 83,39 | 83,39 | 100 |
| DBH SDA Minyak Bumi 15 persen | 32,05 | 32,05 | 100 |
| DBH SDA Perikanan | 0,83 | 0,83 | 100 |
| Total | 328,36 | 319,77 | 97,38 |
Tabel di atas menunjukkan bahwa sebagian besar komponen DBH diproyeksikan akan terealisasi 100 persen. Namun, terdapat beberapa komponen seperti DBH PBB, DBH PPh Pasal 21, dan DBH PPh Pasal 25/29 OP yang diproyeksikan memiliki realisasi di bawah 100 persen. Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk dinamika penerimaan pajak di lapangan dan mekanisme penyaluran dana.
Secara keseluruhan, proyeksi peningkatan DBH untuk Kabupaten Batanghari pada tahun 2025 memberikan optimisme bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan yang bijak terhadap dana ini, terutama yang bersumber dari SDA gas bumi, akan menjadi kunci keberhasilan dalam memaksimalkan manfaatnya bagi Kabupaten Batanghari.

















