Advokat Purwokerto Sosialisasikan KUHP Baru, Tingkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat Desa
Banyumas, Jawa Tengah – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI Purwokerto) menyelenggarakan sebuah acara penting berupa Dialog Hukum dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Acara ini bertempat di Aula Balai Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 13 Desember 2025.
Kegiatan ini bukan sekadar forum informasi, melainkan sebuah upaya kolaboratif untuk menjembatani pemahaman hukum masyarakat dengan perubahan legislasi yang signifikan. Kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Wangon, termasuk Camat Wangon Dwiyono dan Kapolsek Wangon AKP Mufti, menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan literasi hukum di tingkat pedesaan.
Antusiasme tampak jelas dari sekitar seratus warga Desa Klapagading Kulon yang memenuhi aula. Mereka secara aktif terlibat dalam sesi tanya jawab dan diskusi, mengangkat berbagai persoalan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Mulai dari isu-isu sosial kemasyarakatan yang kompleks hingga potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di lingkungan desa, semua dibahas secara terbuka.
Mendekatkan Hukum Pidana Nasional ke Masyarakat
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Dialog Hukum dan Sosialisasi KUHP baru ini adalah untuk mendekatkan pemahaman hukum kepada masyarakat secara langsung.
“Melalui dialog hukum dan sosialisasi KUHP baru ini, kami ingin masyarakat memahami perubahan-perubahan penting dalam hukum pidana nasional, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Djoko Susanto.
Ia menekankan bahwa pemahaman yang akurat terhadap KUHP baru sangat krusial untuk menghindari potensi konflik dan misinterpretasi yang dapat timbul akibat ketidaktahuan. Perubahan dalam sistem hukum pidana seringkali kompleks, dan sosialisasi langsung seperti ini menjadi jembatan penting untuk memastikan masyarakat dapat beradaptasi dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Komunikasi Dua Arah: Advokat dan Masyarakat Berdialog
Lebih dari sekadar penyampaian informasi, kegiatan ini dirancang sebagai sarana komunikasi dua arah yang efektif antara para advokat dan masyarakat desa. Dengan adanya dialog yang terbuka, warga diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak dan kewajiban hukum mereka.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mampu menyikapi dan menyelesaikan persoalan hukum secara bijak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Djoko Susanto.
Melalui interaksi langsung, advokat dapat mendengarkan secara langsung kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat, sekaligus memberikan penjelasan yang sesuai dengan konteks kehidupan mereka. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan memberdayakan masyarakat agar lebih proaktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungan mereka.
Komitmen Peradi SAI Purwokerto sebagai Pilar Penegakan Hukum dan Edukator
Kegiatan Dialog Hukum dan Sosialisasi KUHP baru ini merupakan manifestasi dari komitmen DPC Peradi SAI Purwokerto dalam menjalankan peran advokat. Peran ini tidak hanya sebatas sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai edukator hukum bagi masyarakat luas.
Peradi SAI Purwokerto meyakini bahwa peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera. Dengan pemahaman hukum yang baik, warga akan lebih mampu melindungi diri mereka sendiri, berkontribusi pada penyelesaian masalah secara damai, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan hukum di Indonesia.
Acara seperti ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah, menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, dan memperkuat fondasi hukum di tingkat akar rumput. Upaya sosialisasi ini merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang cerdas hukum dan berkeadaban.

















