Bank Mandiri mengumumkan rencana pembagian dividen tunai interim yang signifikan bagi para pemegang sahamnya untuk tahun buku 2025. Keputusan strategis ini, yang telah mendapatkan persetujuan dari jajaran Direksi dan Dewan Komisaris pada tanggal 18 Desember 2025, menunjukkan komitmen perseroan untuk memberikan imbal hasil kepada investornya sekaligus mencerminkan kinerja keuangan yang solid.
Detail Pembagian Dividen Interim
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan membagikan dividen tunai interim sebesar Rp 100 per saham. Keputusan ini diungkapkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), memberikan transparansi penuh kepada publik dan para investor. Adhika Vista, selaku Corporate Secretary Bank Mandiri, menjelaskan bahwa total nilai dividen interim yang diperkirakan akan dibagikan berkisar antara Rp 9 triliun hingga Rp 9,33 triliun.
Perhitungan besaran dividen ini didasarkan pada jumlah saham yang beredar pada tanggal pencatatan (recording date), dengan mempertimbangkan secara cermat realisasi program pembelian kembali saham (buyback) yang telah dilaksanakan oleh perseroan. “Perhitungan nilai dividen ini telah mempertimbangkan realisasi pembelian kembali saham perseroan hingga recording date,” tegas Adhika pada Senin, 22 Desember 2025. Pendekatan ini memastikan bahwa pembagian dividen adil dan proporsional bagi seluruh pemegang saham yang terdaftar pada tanggal yang ditentukan.
Jadwal Penting Pembagian Dividen
Untuk memastikan kelancaran proses pembagian dividen interim, Bank Mandiri telah menetapkan serangkaian jadwal penting yang perlu diperhatikan oleh para investor:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: Investor yang membeli saham hingga tanggal 5 Januari 2026 masih berhak mendapatkan dividen interim ini.
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: Mulai tanggal 6 Januari 2026, saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan negosiasi tidak lagi termasuk hak dividen.
- Cum Dividen di Pasar Tunai: Bagi investor yang bertransaksi di pasar tunai, batas waktu terakhir untuk mendapatkan hak dividen adalah tanggal 7 Januari 2026.
- Ex Dividen di Pasar Tunai: Sejak tanggal 8 Januari 2026, saham yang diperdagangkan di pasar tunai tidak lagi termasuk hak dividen.
- Recording Date (DPS): Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen ditetapkan pada 7 Januari 2026, pukul 16.00 WIB. Hanya investor yang terdaftar sebagai pemegang saham pada waktu ini yang akan menerima pembayaran dividen.
- Pembayaran Dividen: Dana dividen interim ini akan mulai dibayarkan kepada pemegang saham yang berhak pada tanggal 14 Januari 2026.
Kinerja Keuangan yang Mendukung
Keputusan pembagian dividen interim ini didukung oleh kinerja keuangan Bank Mandiri yang impresif hingga tanggal 30 September 2025. Selama periode tersebut, perseroan berhasil membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 37,73 triliun. Angka ini menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan keuntungan yang substansial di tengah dinamika pasar keuangan.
Selain laba bersih yang kuat, Bank Mandiri juga memiliki posisi permodalan yang sangat sehat. Saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat sebesar Rp 214,27 triliun, memberikan fleksibilitas keuangan yang memadai untuk ekspansi bisnis di masa depan serta sebagai bantalan terhadap potensi risiko. Total ekuitas perseroan pun mencapai Rp 313,84 triliun, menegaskan fundamental keuangan Bank Mandiri yang kokoh dan berkelanjutan.
Kombinasi antara kinerja laba yang solid dan struktur permodalan yang kuat menjadi landasan utama bagi manajemen Bank Mandiri untuk kembali memberikan apresiasi kepada para pemegang saham melalui pembagian dividen interim. Langkah ini tidak hanya memberikan nilai tambah langsung bagi investor, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap prospek bisnis Bank Mandiri di masa mendatang.

















