DJ Panda Mengakui Kesalahan dan Memohon Maaf kepada Erika Carlina
Seorang figur publik yang dikenal sebagai DJ Panda, yang memiliki nama asli Giovanni Surya Saputra, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyebaran data pribadi selebritas Erika Carlina. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12), DJ Panda menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada Erika Carlina dan mengakui kesalahannya.
Pengakuan dan Penyesalan Mendalam
DJ Panda mengakui bahwa ia telah melakukan kekhilafan dengan menyebarluaskan data pribadi Erika Carlina ke dalam sebuah grup WhatsApp. “Saya atas nama Giovanni Surya Saputra, memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak Erika Carlina. Karena saya telah khilaf menyebarluaskan data pribadi milik Erika ke grup WhatsApp,” ujarnya di hadapan awak media.
Pria berusia 27 tahun ini mengungkapkan bahwa ia baru sepenuhnya menyadari dampak negatif dari tindakannya setelah melihat reaksi publik yang meluas. Ia mengaku tidak menyangka bahwa tindakan tersebut akan berujung pada teror yang dialami oleh Erika Carlina, terutama di masa kehamilannya yang sedang dijaga kerahasiaannya.
“Saya baru menyadari dampak dari perbuatan saya tersebut ketika melihat reaksi publik setelah mengetahui rahasia kehamilan yang sebelumnya ditutupi oleh Erika. Hal tersebut ternyata berujung pada diterornya yang bersangkutan via DM selama masa kehamilannya,” tuturnya dengan nada penyesalan.
Lebih lanjut, DJ Panda menyatakan bahwa ia sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga menyatakan bahwa ia sepenuhnya memahami dan memaklumi langkah hukum yang akhirnya diambil oleh Erika Carlina. “Saya menyesal dan saya sangat memaklumi bahwa laporan yang ditujukan kepada saya ini adalah suatu upaya perlindungan seorang ibu pada anaknya,” ucap DJ Panda.
Harapan untuk Rekonsiliasi
Meskipun demikian, DJ Panda menyampaikan harapannya agar selebgram yang pernah menjalin hubungan dengannya tersebut bersedia membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan yang telah dibuat. Ia berjanji akan melakukan perubahan positif dalam dirinya jika diberi kesempatan untuk berdamai.
“Saya berjanji, bila Erika memberi kesempatan saya untuk bisa berdamai dan Erika mencabut laporannya, saya akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya,” tambah DJ Panda, menunjukkan keseriusannya untuk memperbaiki diri.
Kronologi Pelaporan
Perlu diketahui, Erika Carlina secara resmi melaporkan GS atau DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 01.13 WIB. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
DJ Panda diketahui dipersangkakan melanggar beberapa pasal hukum terkait tindakannya. Ia diduga melakukan Perbuatan yang Tidak Menyenangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Pasal 335. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga privasi data pribadi seseorang, terutama di era digital di mana informasi dapat menyebar dengan cepat. Tindakan penyebaran data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik secara hukum maupun dampak psikologis bagi korban. Permohonan maaf DJ Panda menjadi langkah awal dalam penyelesaian masalah ini, namun proses hukum yang berjalan akan tetap menentukan hasil akhirnya.

















