MAKASSAR –
Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel mengalami kerugian dalam kemitraan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Perusahaan ini kini menjadi perhatian utama setelah terlibat dalam sengketa lahan seluas 16,5 hektar dengan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Menurut Kadir, Pemprov Sulsel memiliki 20 persen saham di GMTD. Namun, hingga saat ini baru menerima sejumlah dividen sebesar Rp 6 miliar. Selain itu, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa masing-masing memiliki 10 persen saham.
Kadir menjelaskan bahwa jumlah dividen yang diterima sangat kecil dibandingkan pendapatan GMTD yang disebut telah mencapai triliunan rupiah dari pembangunan kawasan perumahan dan penjualan tanah kapling.
“Ini perlu menjadi perhatian kami di DPRD. Sampai hari ini, sejak operasi GMTD sampai sekarang, baru Rp 6 miliar yang masuk untuk dividen padahal kita punya saham 20 persen,” ujarnya kepada media, Rabu (3/12/2025).
DPRD Akan Telusuri Pendapatan dan Sengketa Lahan
Kadir menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait pendapatan saham pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP). Rencananya, Komisi D akan memanggil pihak-pihak terkait seperti GMTD, Pemprov, dan Dinas Pendapatan Daerah.
Ia menambahkan bahwa pembahasan tidak hanya terkait pendapatan saham, tetapi juga sengketa lahan dengan Jusuf Kalla. Termasuk laporan soal masalah tanah, karena ada kemarin soal Pak JK lahannya di situ. Itu juga jadi perhatian kami.
Selain itu, Kadir menyebutkan bahwa pembahasan mengenai dugaan mafia tanah akan masuk dalam agenda Komisi D.
Profil Perusahaan
Berdasarkan informasi dari laman resmi GMTD, perusahaan ini merupakan pengembang kawasan terpadu Tanjung Bunga di barat daya Makassar dengan luas potensial sekitar 1.000 hektar. GMTD berdiri pada 14 Mei 1991 dan kini telah berstatus sebagai perusahaan terbuka. Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2025, PT Lippo Karawaci Tbk tercatat sebagai pihak berelasi dengan status entitas induk.
Sengketa lahan mencuat atas area seluas kurang lebih 164.151 meter persegi di Jalan Metro Tanjung Bunga. Permasalahan ini melibatkan PT Hadji Kalla dan PT GMTD. Jusuf Kalla bahkan turun langsung meninjau lokasi pada Rabu (5/11/2025) dan tampak kecewa atas polemik hukum yang muncul terkait tanah yang disebut telah dibeli puluhan tahun lalu.
Sementara itu, dalam keterangan resmi, GMTD menegaskan lahan seluas 16 hektar yang dipersoalkan merupakan milik sah perusahaan berdasarkan transaksi jual beli dan ketentuan hukum pada periode 1991–1998.

















