Analisis Pergerakan Harga Emas Antam 14 Desember 2025: Kenaikan Signifikan dan Implikasi Pajak
Pada Minggu, 14 Desember 2025, pasar emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren kenaikan yang patut dicermati. Harga emas batangan tercatat mencapai Rp2.462.000 per gram, menandai peningkatan sebesar Rp9.000 dibandingkan harga pada Jumat, 12 Desember 2025. Menariknya, harga pada Sabtu, 13 Desember 2025, masih sama dengan harga Jumat karena belum adanya pembaruan data. Kenaikan ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berfluktuasi, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik.
Selain harga emas batangan, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback per gram naik Rp9.000, menjadi Rp2.321.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.313.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini seringkali menjadi indikator kepercayaan pasar terhadap nilai emas sebagai aset investasi yang stabil, bahkan ketika investor memutuskan untuk menjual kembali emas yang mereka miliki.
Rincian Harga Emas Antam per 14 Desember 2025
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam pada Minggu, 14 Desember 2025:
- Harga Emas Batangan per Gram: Rp2.462.000
- Kenaikan ini sebesar Rp9.000 dari harga pada Jumat, 12 Desember 2025.
- Harga pada Sabtu, 13 Desember 2025, belum diperbarui dan masih sama dengan harga Jumat.
- Harga Buyback Emas per Gram: Rp2.321.000
- Kenaikan sebesar Rp9.000 dari harga sebelumnya Rp2.313.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa harga yang tertera di atas adalah harga yang berlaku untuk transaksi pada hari tersebut. Fluktuasi harga emas dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global.
Memahami Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Investasi dalam bentuk emas batangan tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), telah menetapkan aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian dan penjualan kembali emas.
Pajak Pembelian Emas Batangan
- Tarif Umum: Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
- Tarif Lebih Ringan dengan NPWP: Namun, bagi pembeli yang dapat melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
- Bukti Potong: Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22, yang dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh pembeli.
Pajak Transaksi Buyback (Penjualan Kembali Emas)
Transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam juga dikenakan PPh Pasal 22, namun dengan tarif yang berbeda dan berlaku untuk transaksi dengan nilai tertentu:
- Transaksi di Atas Rp10 Juta: PPh Pasal 22 berlaku untuk setiap transaksi buyback yang memiliki nilai di atas Rp10 juta.
- Tarif untuk Pemilik NPWP: Bagi penjual yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Tarif untuk Non-NPWP: Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
- Pemotongan Langsung: Pajak ini akan langsung dipotong oleh Antam dari total nilai buyback sebelum dana diserahkan kepada penjual.
Pemahaman yang baik mengenai aturan pajak ini penting bagi para investor emas untuk dapat melakukan perencanaan keuangan yang optimal dan menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari.
Panduan Membeli Emas Antam Secara Online
Kemudahan akses kini memungkinkan masyarakat untuk membeli emas Antam tanpa harus datang langsung ke butik emas. Melalui platform digital, proses pembelian menjadi lebih efisien dan praktis. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membeli emas Antam secara online:
- Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di
www.logammulia.com. - Masuk atau Daftar Akun: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
- Registrasi (Jika Belum Punya Akun): Jika Anda belum memiliki akun, silakan lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri yang diperlukan.
- Pilih Produk dan Lokasi: Jelajahi berbagai pilihan produk emas batangan yang tersedia. Tentukan produk yang diinginkan, lalu pilih lokasi pengambilan emas di butik emas Antam terdekat yang Anda inginkan.
- Masukkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran: Setelah memilih produk, tambahkan ke dalam keranjang belanja Anda. Lanjutkan proses ke tahapan pembayaran.
- Pilih Metode Pengiriman/Pengambilan: Anda akan diberikan pilihan untuk metode pengiriman emas ke alamat Anda atau mengambil langsung di butik emas yang telah dipilih.
- Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan tersedia. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
- Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem. Anda akan menerima notifikasi atau konfirmasi melalui email atau notifikasi di aplikasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pembelian emas Antam dengan lebih mudah dan nyaman dari mana saja.

















