No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Emas Antam 14 Des 2025: Rp2.462.000/Gram

Erwin by Erwin
11 Desember 2025 - 02:39
in Liputan Khusus
0

Analisis Pergerakan Harga Emas Antam 14 Desember 2025: Kenaikan Signifikan dan Implikasi Pajak

Pada Minggu, 14 Desember 2025, pasar emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren kenaikan yang patut dicermati. Harga emas batangan tercatat mencapai Rp2.462.000 per gram, menandai peningkatan sebesar Rp9.000 dibandingkan harga pada Jumat, 12 Desember 2025. Menariknya, harga pada Sabtu, 13 Desember 2025, masih sama dengan harga Jumat karena belum adanya pembaruan data. Kenaikan ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berfluktuasi, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik.

Selain harga emas batangan, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback per gram naik Rp9.000, menjadi Rp2.321.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.313.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini seringkali menjadi indikator kepercayaan pasar terhadap nilai emas sebagai aset investasi yang stabil, bahkan ketika investor memutuskan untuk menjual kembali emas yang mereka miliki.

Rincian Harga Emas Antam per 14 Desember 2025

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam pada Minggu, 14 Desember 2025:

  • Harga Emas Batangan per Gram: Rp2.462.000
    • Kenaikan ini sebesar Rp9.000 dari harga pada Jumat, 12 Desember 2025.
    • Harga pada Sabtu, 13 Desember 2025, belum diperbarui dan masih sama dengan harga Jumat.
  • Harga Buyback Emas per Gram: Rp2.321.000
    • Kenaikan sebesar Rp9.000 dari harga sebelumnya Rp2.313.000 per gram.

Perlu dicatat bahwa harga yang tertera di atas adalah harga yang berlaku untuk transaksi pada hari tersebut. Fluktuasi harga emas dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global.

Memahami Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Investasi dalam bentuk emas batangan tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), telah menetapkan aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian dan penjualan kembali emas.

Baca Juga  Sungai Batang Air Dingin & Kuranji Lurus Kembali Pasca Banjir

Pajak Pembelian Emas Batangan

  • Tarif Umum: Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
  • Tarif Lebih Ringan dengan NPWP: Namun, bagi pembeli yang dapat melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
  • Bukti Potong: Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22, yang dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh pembeli.

Pajak Transaksi Buyback (Penjualan Kembali Emas)

Transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam juga dikenakan PPh Pasal 22, namun dengan tarif yang berbeda dan berlaku untuk transaksi dengan nilai tertentu:

  • Transaksi di Atas Rp10 Juta: PPh Pasal 22 berlaku untuk setiap transaksi buyback yang memiliki nilai di atas Rp10 juta.
  • Tarif untuk Pemilik NPWP: Bagi penjual yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
  • Tarif untuk Non-NPWP: Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
  • Pemotongan Langsung: Pajak ini akan langsung dipotong oleh Antam dari total nilai buyback sebelum dana diserahkan kepada penjual.

Pemahaman yang baik mengenai aturan pajak ini penting bagi para investor emas untuk dapat melakukan perencanaan keuangan yang optimal dan menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari.

Panduan Membeli Emas Antam Secara Online

Kemudahan akses kini memungkinkan masyarakat untuk membeli emas Antam tanpa harus datang langsung ke butik emas. Melalui platform digital, proses pembelian menjadi lebih efisien dan praktis. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membeli emas Antam secara online:

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di www.logammulia.com.
  2. Masuk atau Daftar Akun: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
  3. Registrasi (Jika Belum Punya Akun): Jika Anda belum memiliki akun, silakan lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri yang diperlukan.
  4. Pilih Produk dan Lokasi: Jelajahi berbagai pilihan produk emas batangan yang tersedia. Tentukan produk yang diinginkan, lalu pilih lokasi pengambilan emas di butik emas Antam terdekat yang Anda inginkan.
  5. Masukkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran: Setelah memilih produk, tambahkan ke dalam keranjang belanja Anda. Lanjutkan proses ke tahapan pembayaran.
  6. Pilih Metode Pengiriman/Pengambilan: Anda akan diberikan pilihan untuk metode pengiriman emas ke alamat Anda atau mengambil langsung di butik emas yang telah dipilih.
  7. Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan tersedia. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
  8. Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem. Anda akan menerima notifikasi atau konfirmasi melalui email atau notifikasi di aplikasi.
Baca Juga  Tremor dan Gempa Vulkanik Gunung Lewotobi: Tiga Non-Harmonik, Satu Dalam

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pembelian emas Antam dengan lebih mudah dan nyaman dari mana saja.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Human Interest

Perayaan Tanpa Duka: Merajut Empati di Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 - 09:46
Human Interest

Evakuasi Dramatis 7 Jam: Lansia Kanada Selamat dari Air Terjun Cyclops

30 Desember 2025 - 08:26
Human Interest

Richard Refanov: Pacar Baru Nathalie, Pembalap & Pengusaha Otomotif-Klinik

30 Desember 2025 - 08:13
Human Interest

Setahun Pernikahan: Tarian Keseimbangan Hidup

30 Desember 2025 - 06:13
Human Interest

Safa Marwah Bantah Isu Simpanan Ridwan Kamil: Berita Ngawur

30 Desember 2025 - 04:53
Human Interest

Dosen UIM Menyesal Ludahi Kasir: Takut Dipecat Akibat Ucapan “Rusak Sekali Saya”

30 Desember 2025 - 02:13
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39

30 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Dosen: Sopan & Berkesan

30 Desember 2025 - 18:26

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59

Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

30 Desember 2025 - 17:46

Pilihan Redaksi

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39

30 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Dosen: Sopan & Berkesan

30 Desember 2025 - 18:26

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In