Harga Emas Antam di Palembang Melonjak Tajam, Cek Rinciannya di Sini
Pasar emas di Kota Palembang menyaksikan lonjakan harga yang signifikan pada hari Senin, 12 Januari 2026. Emas batangan produksi Antam mengalami kenaikan harga yang cukup mencolok, memberikan gambaran pergerakan pasar logam mulia yang dinamis. Kenaikan ini tentu menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau tabungan.
Berdasarkan pantauan terkini pada Senin pagi, harga emas Antam di Palembang terpantau mengalami peningkatan sebesar Rp29.000 per gram. Angka ini mencerminkan fluktuasi pasar yang bisa sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global maupun domestik.
Rincian Harga Emas Antam di Palembang per 12 Januari 2026:
Pada hari ini, harga emas Antam di Palembang dibanderol pada angka Rp2.631.000 per gram. Namun, angka ini belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Setelah memperhitungkan pajak tersebut, harga emas Antam di ibu kota Sumatera Selatan ini menjadi Rp2.637.578 per gram. Kenaikan ini menjadi kabar penting bagi para calon pembeli maupun mereka yang sudah memiliki aset emas.
Selain harga pembelian, penting juga untuk mengetahui harga jual kembali atau buyback emas Antam. Bagi Anda yang berencana menjual koleksi emasnya, harga buyback Antam pada hari ini ditetapkan sebesar Rp2.484.000 per gram. Perbedaan antara harga beli dan jual kembali ini merupakan margin yang umum terjadi dalam perdagangan emas.
Penting untuk dicatat bahwa pembaruan harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang tertera adalah harga pada saat pembaruan tersebut dilakukan dan bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Pilihan Berat Emas Batangan Antam dan Perkiraan Harganya:
Emas batangan Antam dikenal memiliki berbagai pilihan berat yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial konsumen. Mulai dari satuan gram terkecil hingga satuan kilogram, Antam menyediakan opsi yang beragam. Berikut adalah perkiraan harga emas Antam berdasarkan beratnya, termasuk perhitungan setelah Pajak PPh 0,25 persen:
- 0,5 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp 1.365.500
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 1.368.914
- 1 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp 2.631.000
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 2.637.578
- 2 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp 5.202.000
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 5.215.005
- 3 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp 7.778.000
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 7.797.445
- 5 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp 12.930.000
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 12.962.325
- 10 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp 25.805.000
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 25.869.513
- 25 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp 64.387.000
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 64.547.968
- 50 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp 128.695.000
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 129.016.738
- 100 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp 257.312.000
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 257.955.280
- 250 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp 643.015.000
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 644.622.538
- 500 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp 1.285.820.000
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 1.289.034.550
- 1.000 gram (1 kilogram):
- Harga sebelum pajak: Rp 2.571.600.000
- Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp 2.578.029.000
Memahami Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam:
Selain harga emas itu sendiri, pemahaman mengenai ketentuan pajak yang berlaku juga krusial bagi setiap transaksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat aturan pajak yang dikenakan pada pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
- Tarif sebesar 0,45 persen berlaku bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tarif sebesar 0,9 persen dikenakan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas Antam:
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi yang melebihi Rp10 juta, berlaku tarif pajak sebagai berikut:- Tarif sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- Tarif sebesar 3 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan emas Anda.
Memahami seluk-beluk harga dan pajak ini akan membantu Anda dalam membuat keputusan investasi yang lebih bijak terkait emas batangan Antam. Fluktuasi harga emas merupakan hal yang lumrah terjadi di pasar, dan informasi yang akurat menjadi kunci utama dalam mengelola aset berharga ini.

















