
Sidang Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil: Alasan Tertutup, Tak Ada Harta Gono-Gini
Pengadilan Agama (PA) Bandung akhirnya buka suara mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Namun, alih-alih membeberkan secara rinci alasan di balik keretakan rumah tangga pasangan yang kerap menjadi sorotan publik ini, pihak pengadilan justru menekankan bahwa substansi dan penyebab perceraian merupakan ranah pribadi yang bersifat tertutup dan tidak dapat diungkapkan ke publik.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan bahwa seluruh materi dan alasan mendasar dari gugatan perceraian akan sepenuhnya menjadi subjek persidangan. Artinya, alasan-alasan tersebut hanya akan dibahas dan diputuskan secara resmi di hadapan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Itu mah rahasia, nanti di persidangan,” ujar Dede Supriadi saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung pada Selasa, 16 Desember 2025. Pernyataan ini secara efektif meredam berbagai spekulasi yang telah beredar luas di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya memang tak jarang menjadi topik perbincangan publik, terutama setelah munculnya isu-isu yang sempat mengaitkan adanya pihak ketiga. Namun, hingga saat ini, isu-isu tersebut belum pernah terbukti secara hukum.
Status Gugatan dan Penegasan Mengenai Harta Gono-Gini
Selain menegaskan kerahasiaan alasan perceraian, PA Bandung juga memberikan konfirmasi resmi mengenai status hukum dari perkara yang diajukan oleh Atalia Praratya. Dede Supriadi memastikan bahwa gugatan tersebut telah resmi terdaftar dan masuk dalam kategori “cerai gugat”. Kategori ini merujuk pada gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya.
“Iya cg (cerai gugat),” tulis Dede Supriadi ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai status gugatan tersebut.
Lebih lanjut, PA Bandung juga meluruskan berbagai persepsi publik terkait kemungkinan adanya sengketa harta bersama atau harta gono-gini. Menurut keterangan Dede Supriadi, dalam gugatan yang diajukan oleh Atalia Praratya, tidak terdapat tuntutan sama sekali mengenai pembagian harta bersama. Gugatan tersebut murni berisi permohonan perceraian dan tidak disertai dengan klaim atau tuntutan terhadap aset-aset yang dimiliki.
“Tidak, hanya cerai aja,” tegas Dede Supriadi secara singkat.
Kepastian ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat dalam banyak kasus perceraian pasangan figur publik, seringkali diiringi dengan konflik mengenai pembagian harta dan proses hukum yang memakan waktu panjang. Namun, dalam perkara ini, PA Bandung dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada sengketa harta yang dipersoalkan.
Tahapan Sidang dan Agenda Mediasi
Terkait dengan tahapan selanjutnya dalam proses hukum ini, Pengadilan Agama Bandung telah menjadwalkan sidang perdana yang rencananya akan digelar pada 17 Agustus 2025. Sidang awal ini, sesuai dengan ketentuan hukum acara di lingkungan peradilan agama, umumnya akan diawali dengan agenda mediasi.
“Insya Allah betul (sidang perdana digelar),” jawab Dede Supriadi saat ditanya mengenai kepastian jadwal sidang.
“Kalau dua-duanya hadir pribadi mediasi dulu,” tambahnya, menjelaskan bahwa mediasi adalah langkah awal yang krusial dalam proses perceraian.
Meskipun demikian, pihak pengadilan belum dapat memastikan secara pasti apakah Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan menghadiri sidang perdana tersebut secara langsung atau memilih untuk diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
“Terkait kehadiran belum tahu ya,” ujar Dede Supriadi.
PA Bandung menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di samping itu, pengadilan juga akan terus menjaga kerahasiaan perkara, yang merupakan hak fundamental para pihak yang berperkara dalam menjaga privasi mereka.

















