Hoaks Penjebakan Ammar Zoni oleh Oknum Polisi: Klarifikasi Pernyataan Menko Hukum dan HAM
Sebuah narasi yang mengklaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan adanya oknum polisi yang menjebak artis Ammar Zoni dalam kasus narkoba telah beredar luas di berbagai platform media sosial. Narasi ini menimbulkan spekulasi dan kebingungan di kalangan publik. Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, klaim tersebut terbukti tidak benar atau merupakan informasi palsu alias hoaks.
Latar Belakang Kasus Ammar Zoni
Sebagai konteks, Ammar Zoni memang sempat menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba yang terungkap di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Pada tanggal 13 Desember 2025, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang. Pemindahan ini dilakukan untuk memfasilitasi proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Analisis Narasi yang Beredar
Narasi yang menyebarkan klaim adanya oknum polisi yang menjebak Ammar Zoni ini dibagikan melalui beberapa akun di platform Facebook. Unggahan tersebut biasanya disertai dengan foto yang menampilkan Yusril Ihza Mahendra sedang memberikan keterangan pers. Teks yang menyertainya seringkali berisi pernyataan yang sensasional, seperti:
“BANYAK POLISI DI PECAT SETELAH TUDUHAN PENGEDARAN. Menko Yusril Menyampaikan Adanya Keterlibatan Oknum Polisi Yang Jebak Amar Zoni Di Lapas, Ternyata ini Permainan Politik Agar Menjadi Pengalihan Isu Trans 7. Oknum Polisi Sudah Di Pecat Mereka Selama ini Justru Ngasih Para Narapidana Mengonsumsi Barang Haram Tersebut, Yusril Sampaikan Permohonan Maaf, Dalam Waktu Dekat Amar Akan Bebas.”
Pesan ini mencoba membangun persepsi bahwa ada konspirasi yang melibatkan oknum penegak hukum untuk menjebak Ammar Zoni, bahkan mengaitkannya dengan permainan politik dan pengalihan isu. Klaim bahwa oknum polisi tersebut telah dipecat dan Ammar Zoni akan segera bebas semakin memperkuat kesan adanya kebenaran di balik narasi tersebut.
Proses Penelusuran dan Fakta yang Ditemukan
Untuk memverifikasi kebenaran narasi tersebut, tim penelusur melakukan pencarian informasi melalui mesin pencari Google. Hasil penelusuran tidak menunjukkan adanya informasi kredibel dari sumber terpercaya yang menyatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra pernah mengeluarkan pernyataan mengenai oknum polisi yang menjebak atau menuduh Ammar Zoni mengedarkan narkoba.
Selanjutnya, foto Yusril Ihza Mahendra yang digunakan dalam unggahan tersebut turut ditelusuri menggunakan teknik pencarian gambar terbalik (reverse image search). Analisis terhadap foto tersebut mengungkap bahwa gambar itu berasal dari unggahan video di kanal YouTube tvOneNews yang dipublikasikan pada tanggal 12 September 2025.
Setelah meninjau isi video tersebut, ditemukan bahwa Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan itu sama sekali tidak membahas mengenai kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni. Pernyataan yang disampaikan oleh Menko Hukum dan HAM dalam video itu justru berfokus pada isu legislasi, yaitu masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025-2026. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi penggunaan foto untuk mendukung narasi hoaks.
Sebelumnya, media juga pernah diramaikan oleh hoaks lain yang mengklaim bahwa Yusril Ihza Mahendra menjenguk Ammar Zoni saat masih berada di Lapas Nusakambangan. Penelusuran terhadap klaim tersebut juga telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
Kesimpulan: Hoaks yang Perlu Diwaspadai
Berdasarkan penelusuran yang komprehensif, dapat disimpulkan bahwa narasi yang mengeklaim Yusril Ihza Mahendra menyatakan adanya oknum polisi yang menjebak Ammar Zoni dalam kasus narkoba adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Tidak ada bukti valid yang mendukung pernyataan tersebut. Foto yang digunakan dalam unggahan hoaks tersebut ternyata diambil dari momen ketika Yusril Ihza Mahendra sedang memberikan pernyataan terkait RUU Perampasan Aset, bukan terkait kasus narkoba Ammar Zoni.
Penyebaran informasi palsu semacam ini dapat menyesatkan publik dan menciptakan opini yang keliru. Penting bagi masyarakat untuk selalu bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima, terutama yang berasal dari media sosial, dan melakukan verifikasi melalui sumber-sumber yang terpercaya sebelum mempercayai atau menyebarkannya lebih lanjut. Kewaspadaan terhadap hoaks adalah kunci untuk menjaga informasi yang sehat di ruang publik.

















